SuaraJogja.id - Seorang laki-laki warga Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, berinisial W (33), harus berurusan dengan jajaran Polsek Kalasan, usai dilaporkan mencuri satu unit sepeda motor.
Kapolsek Kalasan, Kompol Legowo Saputro mengatakan, kronologi penangkapan tersangka diawali dari laporan korbannya yang bernama Subhan (21), warga Grobogan, Jawa Tengah.
"Korban melapor bahwa sepeda motor Scoopy miliknya hilang," ujarnya, Kamis (10/11/2022).
Peristiwa pencurian sepeda motor bermula pada 3 November 2022, berlokasi di Jalan Ramayana Balet, Padukuhan Pakem, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan.
Awalnya, korban mengiklankan sepeda motor miliknya untuk dijual melalui media sosial Facebook. Saat itu, tersangka melihatnya dan bermaksud membelinya.
Kemudian pelaku dan korban berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Keduanya sepakat dengan harga yang ditawarkan korban kepada tersangka.
"Selanjutnya transaksi juga disepakati dengan sistem Cash on delivery (COD) di TKP, " tuturnya.
Hanya saja setelah tersangka berada di lokasi, ia melihat korban lengah. Mengetahui ada kesempatan, tersangka W kemudian langsung membawa sepeda motor milik korban.
"Mengetahui sepeda motornya dibawa oleh tersangka, korban berteriak minta tolong kepada warga yang ada di sekitar lokasi," ucapnya.
Baca Juga: Jalan Depan Rumah Erina Gudono di Sleman Dibenahi, Anggaran Perbaikan Capai Rp193 Juta
Warga yang mendengar teriakan korban kemudian mengejar tersangka hingga tersangka panik dan jatuh.
"Saat jatuh itulah, tersangka dapat diamankan. Kemudian korban melapor dan membawa tersangka ke Polsek Kalasan, guna pengusutan lebih lanjut," lanjut Legowo.
Atas laporan tersebut, jajaran Polsek Kalasan langsung menyelidiki, mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka, W mengaku nekat mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan sehari-hari.
"Dari pengakuannya, tersangka juga sedang terhimpit hutang pinjaman online (pinjol)," imbuh Legowo.
Atas ulahnya itu, tersangka W terancam disangkakan pasal 363 KUH Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan