Scroll untuk membaca artikel
Rendy Adrikni Sadikin
Kamis, 10 November 2022 | 18:16 WIB
Dewan Pers dan Polri menekan Perjanjian Kerja Sama untuk melindungi jurnalis dari kriminalisasi atas kerja-kerja peliputan mereka. Penandatanganan di Mabes Polri, Kamis (10/11/2022).

SuaraJogja.id - Dewan Pers dan Polri menekan Perjanjian Kerja Sama untuk melindungi jurnalis dari kriminalisasi atas kerja-kerja peliputan mereka. Penandatanganan di Mabes Polri, Kamis (10/11/2022).

Yang meneken yakni Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dan Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Perjanjian kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

"PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers - Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik," kata Arif dalam keterangan pers.

PKS sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Kedepannya, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” ujar Arif.

Salah satu poin mengatur tentang ketika Polri menerima laporan dari masyarakat mengenai pemberitaan, selanjutnya harus berkoordinasi Dewan Pers. Hal itu guna menentukan materi yang dilaporkan masuk dalam kategori karya jurnalistik atua bukan.

"Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers," kata Arif.

"Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers.”

Namun sebaliknya, jika materi yang diperkarakan bukan produk jurnalistik, perbuatannya masuk dalam kategori penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Load More