Muhammad Ilham Baktora | Wahyu Turi Krisanti
Jum'at, 11 November 2022 | 18:15 WIB
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha memberi keterangan pada wartawan, Jumat (11/11/2022). [Wahyu Turi Krisanti/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Satreskrim Polres Bantul menggelar penyelesaian kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial ATR (57) warga Srimartani, Piyungan, Bantul terhadap korban BS (38) warga Kotagede Yogyakarta melalui restorative justice.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP, Archye Nevadha menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara terduga pelaku penipuan dan pihak korban. Usai proses itu, kata Archye, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan secara keadilan restoratif.

"Penyelesaian perkara penipuan oleh terduga pelaku, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Archye, Jumat (11/11/2022).

Dengan kesepakatan tersebut, Archye menyebut bahwa terduga pelaku yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.

Dalam proses mediasi itu, MY selaku istri dari terduga pelaku yang turut mendampingi menyampaikan apresiasinya kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus penipuan ini.

"Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Satreskrim Polres Bantul yang telah menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice," ujar MY.

Adapun peristiwa kasus penipuan tersebut dilaporkan pada 11 Mei 2019 lalu. Saat itu terduga pelaku menawarkan sebidang tanah yang terletak di Srimartani Piyungan Bantul seluas 100 meter persegi dengan harga sebesar Rp120 juta kepada pelapor.

Akan tetepi setelah korban menyerahkan sebagian dari uang pembayaran yang diminta oleh terduga pelaku yakni sebesar Rp60juta dan menanyakan keberadaan sertifikat hak milik atas tanah tersebut tidak ada jawaban yang pasti dari terlapor.

Baru diketahui setelahnya, bahwa telah dilakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut oleh terduga pelaku dengan orang lain sebelum terjadi kesepakatan jual beli dengan korban.

Baca Juga: Selidiki Kasus Penipuan Tes Masuk Polisi Bayar Rp250 Juta, Polda NTT Ungkap Tersangka Baru

Load More