SuaraJogja.id - Satreskrim Polres Bantul menggelar penyelesaian kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial ATR (57) warga Srimartani, Piyungan, Bantul terhadap korban BS (38) warga Kotagede Yogyakarta melalui restorative justice.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP, Archye Nevadha menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara terduga pelaku penipuan dan pihak korban. Usai proses itu, kata Archye, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan secara keadilan restoratif.
"Penyelesaian perkara penipuan oleh terduga pelaku, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Archye, Jumat (11/11/2022).
Dengan kesepakatan tersebut, Archye menyebut bahwa terduga pelaku yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.
Dalam proses mediasi itu, MY selaku istri dari terduga pelaku yang turut mendampingi menyampaikan apresiasinya kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus penipuan ini.
"Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Satreskrim Polres Bantul yang telah menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice," ujar MY.
Adapun peristiwa kasus penipuan tersebut dilaporkan pada 11 Mei 2019 lalu. Saat itu terduga pelaku menawarkan sebidang tanah yang terletak di Srimartani Piyungan Bantul seluas 100 meter persegi dengan harga sebesar Rp120 juta kepada pelapor.
Akan tetepi setelah korban menyerahkan sebagian dari uang pembayaran yang diminta oleh terduga pelaku yakni sebesar Rp60juta dan menanyakan keberadaan sertifikat hak milik atas tanah tersebut tidak ada jawaban yang pasti dari terlapor.
Baru diketahui setelahnya, bahwa telah dilakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut oleh terduga pelaku dengan orang lain sebelum terjadi kesepakatan jual beli dengan korban.
Baca Juga: Selidiki Kasus Penipuan Tes Masuk Polisi Bayar Rp250 Juta, Polda NTT Ungkap Tersangka Baru
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning