SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus disorot akibat penanganan tersangka kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe yang tak kunjung usai. Lembaga antirasuah itu seolah kesulitan melakukan proses penyidikan terhadap tersangka tersebut.
"Ya ini kan sebenarnya strategi penyidikan yang menurut saya sudah gagal ya," kata Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha ditemui awak media di Kantor Pukat UGM, Sabtu (12/11/2022).
Pria yang juga sekaligus sebagai Ketua IM 57+ Institute itu menjelaskan seharusnya sebelum penetapan tersangka, KPK sudah melakukan visibility studies terlebih dulu. Dalam rangka melaksanakan proses penyidikan, penangkapan, penahanan tersangaka hingga pembuktian.
"Nah hari ini kan proses bahkan untuk sekedar memeriksa saja sangat sulit sekali. Ini terjadi karena tadi tidak diukur. Ada analisis visibility studies, ada analisis resiko penyidikan, ada strategi penyidikan, ada bagaimana kemudian proses tugas teman-teman di lapangan itu bisa dilaksanakan dengan aman ya itu kan diukur dari segi keamanan kondisi sosial politik dan lain-lain," paparnya.
Berbagai kegagalan itu, baik dari proses visibility studies, proses rencana penyidikan hingga mengukur potensi bahaya yang membuat penyidikan kasus ini tersendat.
"Ini yang menyebabkan saat ini proses pemeriksaan terhadap Lukas Enembe tertatih-tatih, sulit sekali KPK untuk melaksanakan itu," ucapnya.
Belum lagi, Praswad turut mempertanyakan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Lukas Enembe beberapa waktu lalu. Mengingat saat itu Lukas sudah berstatus sebagai tersangka dan jelas dalam aturan tindakan itu sudah dilarang.
"Pertanyaan saya apa dasarnya beliau bertemu dengan tersangka pelaku korupsi tersebut karena di pasal 36 atas alasan apapun itu dilarang," ujarnya.
Kapasitas Firli dalam pertemuan itu turut disoroti. Terlebih jika mengacu pada UU 19 tahun 2019 menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak lagi sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut.
Baca Juga: KPK Sita Emas Batangan Hingga Uang Tunai, Hasil Geledah Rumah Lukas Enembe dan Apartemen
Apalagi saat itu sudah ada tim penyidik KPK yang hadir langsung untuk memeriksa Lukas Enembe. Ditambah dengan tim dokter dari KPK yang juga melakukan pengecekan terhadap kesehatan tersangka.
"Lalu pertanyaannya kemudian saudara Firli Bahuri dalam kapasitas apa? Kalau dalam kapasitas memeriksa tersangka, revisi undang-undang 19 tahun 2019 menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak lagi sebagai penyelidik penyidik dan penuntut," tuturnya.
"Sehingga tidak punya lagi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tersangka. Lalu apa kapasitas beliau datang ke sana?" imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah
-
Relawan BRI Peduli Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sekolah untuk Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Gempa Guncang Sleman, Aktivitas di PN Sleman Sempat Terhenti
-
Akses Mudah dan Strategis, Ini Pilihan Penginapan Jogja Murah di Bawah 500 Ribu Dekat Malioboro