SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus disorot akibat penanganan tersangka kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe yang tak kunjung usai. Lembaga antirasuah itu seolah kesulitan melakukan proses penyidikan terhadap tersangka tersebut.
"Ya ini kan sebenarnya strategi penyidikan yang menurut saya sudah gagal ya," kata Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha ditemui awak media di Kantor Pukat UGM, Sabtu (12/11/2022).
Pria yang juga sekaligus sebagai Ketua IM 57+ Institute itu menjelaskan seharusnya sebelum penetapan tersangka, KPK sudah melakukan visibility studies terlebih dulu. Dalam rangka melaksanakan proses penyidikan, penangkapan, penahanan tersangaka hingga pembuktian.
"Nah hari ini kan proses bahkan untuk sekedar memeriksa saja sangat sulit sekali. Ini terjadi karena tadi tidak diukur. Ada analisis visibility studies, ada analisis resiko penyidikan, ada strategi penyidikan, ada bagaimana kemudian proses tugas teman-teman di lapangan itu bisa dilaksanakan dengan aman ya itu kan diukur dari segi keamanan kondisi sosial politik dan lain-lain," paparnya.
Berbagai kegagalan itu, baik dari proses visibility studies, proses rencana penyidikan hingga mengukur potensi bahaya yang membuat penyidikan kasus ini tersendat.
"Ini yang menyebabkan saat ini proses pemeriksaan terhadap Lukas Enembe tertatih-tatih, sulit sekali KPK untuk melaksanakan itu," ucapnya.
Belum lagi, Praswad turut mempertanyakan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Lukas Enembe beberapa waktu lalu. Mengingat saat itu Lukas sudah berstatus sebagai tersangka dan jelas dalam aturan tindakan itu sudah dilarang.
"Pertanyaan saya apa dasarnya beliau bertemu dengan tersangka pelaku korupsi tersebut karena di pasal 36 atas alasan apapun itu dilarang," ujarnya.
Kapasitas Firli dalam pertemuan itu turut disoroti. Terlebih jika mengacu pada UU 19 tahun 2019 menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak lagi sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut.
Baca Juga: KPK Sita Emas Batangan Hingga Uang Tunai, Hasil Geledah Rumah Lukas Enembe dan Apartemen
Apalagi saat itu sudah ada tim penyidik KPK yang hadir langsung untuk memeriksa Lukas Enembe. Ditambah dengan tim dokter dari KPK yang juga melakukan pengecekan terhadap kesehatan tersangka.
"Lalu pertanyaannya kemudian saudara Firli Bahuri dalam kapasitas apa? Kalau dalam kapasitas memeriksa tersangka, revisi undang-undang 19 tahun 2019 menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak lagi sebagai penyelidik penyidik dan penuntut," tuturnya.
"Sehingga tidak punya lagi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tersangka. Lalu apa kapasitas beliau datang ke sana?" imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia