Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 15 November 2022 | 15:25 WIB
Kadinkes DIY, Pembajun Setyaningastutie menyampaikan responnya tentang puskesmas berbah yang diduga menolak pasien korban kecelakaan. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (dinkes) DIY meminta Puskesmas Berbah, Sleman melakukan klarifikasi. Pernyataan dari pihak puskesmas dibutuhkan pasca munculnya keluhan masyarakat di media sosial (medsos) yang menyatakan Puskesmas Berbah menolak pasien yang mengalami kecelakaan dan melarang penggunaan ambulans.

"Kalau seperti itu kita lihat dulu masalahnya apa, kenapa [pasien] tidak diberikan ambulans, mengapa tidak dilakukan pelayanan. Jadi saya juga atas nama seluruh jajaran kesehatan mohon masyarakat atau siapapun jangan menjudge dulu. Kita lihat dulu ini," papar Kepala Dinas Kesehatan (kadinkes) DIY, Pembajun Setyaningastutie di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa (15/11/2022).

Menurut Pembajun, pihaknya juga mencari tahu keterangan dari keluarga korban. Dengan demikian Dinkes bisa mengetahui persoalan yang sebenarnya secara utuh.

Sebab bila menurut peraturan kementerian kesehatan (permenkes), seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) harus memberikan layanan bila terjadi kondisi gawat darurat atau kecelakaan. Hal ini sesuai dengan Permenkes 75 tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan.

Baca Juga: ORI DIY Sesalkan Minimnya Pengetahuan Tim Medis di Puskesmas Berbah yang Diduga Tolak Pasien Korban Kecelakaan

"Seperti ini perlu keterbukaan yang jelas. Permenkesnya sudah jelas. Tapi kalau sampai tidak memberikan pelayanan itu patut kita pertanyakan tidak hanya kepada tenaga kesehatannya tetapi kepada keluarga korban," ungkapnya,

Pembajun menambahkan, pihaknya juga akan meminta keterangan pihak puskesmas. Sebab dalam keluhan yang disampaikan masyarakat, tidak ada dokter di puskesmas padahal fasyankes tersebut buka 24 jam.

Sedangkan perawat dan bidan yang berada di puskesmas tidak  wewenang untuk melakukan diagnosa pada pasien. Mereka hanya bertugas memberikan perawatan pasien.

"Kalau 24 jam [puskesmasnya] perlu dikoreksi dokter ke mana saat itu kok on call. Saya mau tanyakan itu ke Sleman," ungkapnya.

Dengan adanya kasus tersebut, Pembajun berharap kedepan masalah yang sama tidak akan terjadi lagi. Baik fasyankes maupun masyarakat diharapkan bisa saling memahami.

Baca Juga: Truk Tronton Pecah Ban di Mojokerto, 1 Pemotor Tewas Terlindas dan 2 Orang Luka Berat

"Komunikasi dan sama-sama saling mengoreksi diri. kalau jadi pelayan berilah pelayanan yang baik. Kalau mengharapkan pelayanan jadilah customer yang baik," tandasnya.

Sebelumnya akun Masy Hadi Urc di salah satu grup Facebook mengunggah Puskesmas Berbah tidak mau memberikan tindakan pertolongan pada korban kecelakaan. Bahkan puskesmas tersebut juga tidak memberikan ijin pengantaran dengan menggunakan ambulans saat korban kecelakaan di Jalan Wonosari Km 9 dibawa ke puskesmas tersebut.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More