Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 17 November 2022 | 17:43 WIB
Kepolisian Resor Gunungkidul menggelar konferensi pers kasus pembunuhan perempuan telanjang yang mayatnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Kamis (17/11/2022). [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

10. Pengungkapan dibantu dari CCTV

Kasus tersebut langsung direspon cepat oleh Polres Gunungkidul dan tak sampai 24 jam pelaku tertangkap. Polisi bisa mengungkap diabantu dengan CCTV di SMK Tanjungsari yang merekam nomor plat mobil pelaku.

11. Ditangkap di Sukoharjo

Penangkapan dua tersangka dilakukan pukul 23.00 WIB di pinggir jalan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Selanjutnya tersangka dibawa ke Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Perempuan Korban Pembunuhan di Pantai Ngrawe Berstatus Mahasiswi UNS, Polisi Sebut sempat Alami Pelecehan Seksual

12. Ancaman hukuman mati

ERW dan AA disangkakan pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana. Sebab keduanya sudah merencanakan pembunuhan terhadap RN.

"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," kata AKP Mahardian Dewo Negoro.

Load More