Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 19 November 2022 | 08:10 WIB
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DIY, Joko Murdiyanto saat memberi keterangan pada wartawan. [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Organisasi profesi kesehatan se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan tegas menolak RUU Omnibus Law Kesehatan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal itu dinilai tak memiliki urgensi yang kuat untuk dilakukan pembahasan sekarang.

Selain itu, ada beberapa hal yang kemudian dikhawatirkan dapat berubah dan berdampak negatif kepada masyarakat serta organisasi profesi sendiri. Salah satunya terkait dengan Surat Izin Praktik (SIP) dokter.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DIY, Joko Murdiyanto menyebut bahwa dalam RUU Omnibus Law Kesehatan itu SIP tidak lagi memerlukan rekomendasi dari organisasi profesi. Sementara rekomendasi dari organisasi profesi itu di Undang Undang yang lama diperlukan untuk mengawal seberapa disiplinnya anggota terhadap pengukuhan disiplin profesinya.

"Kemudian apakah ada catatan-catatan pelanggaran etik. Sehingga kalau tidak ada rekomendasi itu maka akan banyak beredar orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang berpraktik sebagai dokter, dokter gigi dan sebagainya," kata Joko dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga: Tak Dilibatkan Hingga Nihil Urgensi, Organisasi Profesi Kesehatan se-DIY Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Kondisi itu tentu akan berdampak pada masyarakat sendiri terlebih para pasien. Ia bahkan mencontohkan dengan rekomendasi dari organisasi profesi untuk SIP saja masih ada beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Dengan SIP yang harus ada rekomendasi organisasi profesi saja, akhir-akhir ini ada dua, satu dokter dan satu dokter gigi yang praktik sekian tahun, bahkan yang dokter gigi praktik dua tahun tidak ketahuan bahwa itu sebetulnya bukan dokter gigi," ungkapnya.

"Sehingga bayangkan kalau ini tidak ada rekomendasi dari organisasi profesi. Saya kira akan semakin banyak orang-orang yang tidak bertanggungjawab akan menyatakan dirinya [dokter] yang walaupun dia tidak kuliah di fakultas kedokteran kemudian menjadi dokter, tidak kuliah di fakultas kedokteran gigi menjadi dokter gigi," sambungnya.

Selain masyarakat luas, kondisi itu juga dapat merugikan organisasi profesi. Dalam hal ini adalah potensi tercorengnya organisasi profesi akibat dari ulah oknum tak bertanggungjawab itu.

"Organisasi profesi akan terdampak apalagi kalau berkaitan dengan orang-orang yang tadi tidak bertanggungjawab. Kemudian dia praktik itu tentu akan mencoreng nama baik organisasi profesi yang sekarang sudah sangat dipercaya oleh masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Selama 2 Tahun Pandemi, IDI DIY Catat 277 Dokter Terpapar Covid-19 di Jogja

Pihaknya menyadari organisasi profesi tak luput dari kesalahan. Oleh sebab itu introspeksi senantiasa dilakukan secara berkala.

Tujuannya untuk terus meningkatkan diri apalagi kalau SDM itu mengabdi seumur hidup. Hal itu dilakukan dengan setiap lima tahun dilakukan perbaikan terus menerus.

"Mencari SDM yang baru, dengan salah satu yang harus kita kumpulkan adalah seberapa besar anda bisa meningkatkan kapasitas diri anda. Karena salah satu ciri seorang profesional itu adalah selalu belajar dan belajar untuk meningkatkan diri untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Load More