SuaraJogja.id - Organisasi profesi kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak keras RUU Omnibus Law Kesehatan. Setidaknya ada 8 organisasi profesi yang dengan tegas menyatakan sikapnya terkait hal tersebut.
Organisasi profesi itu di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah DIY, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) DIY, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DIY, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) DIY, Ikatan Psikolog Klinis (IPK) DIY, Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI) DIY serta Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) DIY.
Ketua IDI DIY, Joko Murdiyanto dalam tuntutannya menuturkan bahwa pemerintah mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan sistema pelayanan kesehatan. Tetapi tentunya pemerintah perlu dibantu peran pihak lain, seperti stake holder, dan masyarakat, tak lupa oleh organisasi profesi kesehatan.
Namun hal itu tidak tercermin dalam RUU Omnibus Law Kesehatan yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023. RUU itu sendiri dihadirkan sebagai upaya perbaikan tatanan dan peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan yang dianggap disharmoni dan ambiguitas.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di DIY Meroket, Omicron XBB Disinyalir Sudah Menyebar ke DIY
"Tapi tidak terlaksana dengan baik, serta tidak dilibatkannya organisasi profesi dalam penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law mulai dari perencanaan," kata Joko saat jumpa pers, Jumat (18/11/2022).
Maka dari itu, organisasi profesi kesehatan se-Daerah Istimewa Yogyakarta menutut sejumlah hal. Di antaranya terkait tidak cukup adanya urgensi dan relevansi dari perubahan mendasar dan peleburan UU kesehatan, termasuk UU tentang Profesi kesehatan, serta 99 UU tentang kesehatan yang lain menjadi UU Omnibus Law Kesehatan.
Ia menilai bahwa UU Kesehatan yang sudah ada saat ini sudah berjalan dengan baik dan efektif. Termasuk dengan mengatur regulasi tentang tenaga medik, tenaga kesehatan, pelayanan kesehatan, penjaminan mutu dan organisasi profesi.
"Penghilangan UU ini secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada masyarakat luas dalam mendapatkan pelayanan kesehatan karena dilayani oleh tenaga yang tidak terjamin mutunya," tuturnya.
Tidak hanya berpotensi negatif pada organisasi profesi, kata Joko, bisa pula berdampak terutama pada masyarakat luas. Sebab dalam hal ini masyarakat yang pada akhirnya merasakan efek terbesar dari penghapusan UU tersebut.
Baca Juga: Harga Bahan Pangan Mulai Naik, DIY Subsidi Distribusi Sebesar Ini
Hadirnya RUU Omnibus Law Kesehatan disebut berpotensi menurunkan bahkan menghilangkan eksistensi serta peran organisasi profesi kesehatan dalam melakukan pembinaan, pengawasan, perlindungan, penjaminan mutu anggota dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat erdasarkan sumpah profesi, standar profesi, norma dan etika profesi.
Berita Terkait
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Drama Relokasi Teras Malioboro 2: Pedagang Tridharma Vs Pemda, Siapa yang Menang?
-
Kendala Administrasi Hambat Pelaksanaan MBG di DIY
-
Bangkitkan Kreativitas Lewat Proyek DIY, Seni Berkreasi dari Nol
-
Warga DIY dan Jakarta Tenang! Bayar Pajak Kendaraan Tak Naik Meski Ada Opsen
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan