SuaraJogja.id - Sejumlah organisasi profesi kesehatan di DIY dengan tegas menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Selain dinilai tidak ada urgensi dalam pembuatannya, kebijakan itu dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi banyak pihak.
Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DIY, Tri Prabowo ikut angkat bicara terkait hal tersebut.
"Memang ada beberapa hal digaris bawahi selain registrasi. Kalau di dalam Undang-undang Keperawatan itu yang kami cermati ada 11 aturan utama yang nanti akan dihilangkan," kata Tri saat jumpa pers, Jumat (18/11/2022).
"Jadi jenis tenaga kesehatan sendiri tidak jelas, apalagi kita banyak ada vokasi dan tenaga profesi, apabila itu tidak diatur dengan baik dan dikawal oleh organisasi profesi tentunya ini menjadi satu hal yang nanti cukup membingungkan," tambahnya.
Baca Juga: Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, IDI DIY Soroti soal Rekomendasi Surat Izin Praktik Dokter
Selain sejumlah aturan yang dikhawatirkan dihilangkan dalam proses RUU Kesehatan itu sendiri. Masalah reregistrasi perawat menjadi salah satu yang tak luput disoroti.
"Kedua registrasi, SIP (Surat Izin Praktik) atau STR (Surat Tanda Registrasi) itu di dalam itu (RUU Kesehatan) hanya dikatakan seumur hidup. Padahal saat ini organisasi profesi sudah mengawal setiap lima tahun selalu direregistrasi," tuturnya.
Registrasi ulang perawat itu dinilai penting. Tujuannya untuk memastikan para anggota yang masih praktik itu tetap teruji dan terpercaya.
"Kita ingin tahu apakah anggota yang praktik ini memiliki keahlian, kompetensi, dan untuk reregistrasi itu harus ada syaratnya untuk selalu mengupdate keilmuannya," ucapnya.
Jika registrasi itu hanya dilakukan sekali dan berlaku seumur hidup maka pemantauan para anggota pun berpotensi hilang. Hal itu yang dikhawatirkan berdampak buruk bagi pelayanan masyarakat.
"Kalau kemudian seumur hidup ya artinya kita tidak bisa memantau lagi. Ya kalau dia terus melaksanakan tugasnya. Kalau kemudian dia resign, tidak bekerja, pengen bekerja kemudian langsung buka praktik, ini luar biasa nanti. Siapa yang mengawasi hal ini. Nanti akhirnya rakyat sendiri yang menderita," cetusnya.
Sementara itu, Ketua PD Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) DIY, Hendy Ristiono menyatakan bahwa pernyataan sikap menolak itu sekaligus sebagai bentuk kepedulian organisasi profesi kepada masyarakat. Termasuk dengan pelayanan para anggota mereka di luar sana.
"Kami peduli terhadap kemudian bagaimana anggota-anggota kami itu secara skill pengetahuan kompetensi mereka selalu terupdate. Ini di dokter ada dokter umum, dokter spesialis, kemudian kami yang di apoteker terbagi bagi menjadi ada yang obat tradisional, rumah sakit dan apotik dan lain sebagainya," ujar Hendy.
"Kami harus menjamin bahwa anggota-anggota kami yang berpraktik setiap lima tahun masih memenuhi standar, baik itu pada saat lulus ujian kompetensi, kemudian pada lima tahun berikutnya standarnya itu masih bisa berpraktik dengan memberikan pelayanan sesuai dengan standar itu," tambahnya.
Semua itu semata-mata untuk menjamin bahwa masyarakat itu mendapatkan pelayanan kesehatan dengan kualitas yang terjamin.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah organisasi profesi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak keras RUU Omnibus Law Kesehatan. Setidaknya ada 8 organisasi profesi yang dengan tegas menyatakan sikapnya terkait hal tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
Terkini
-
Susi Air Buka Rute Baru: Yogyakarta-Karimunjawa, Liburan Jadi Lebih Sat Set!
-
Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Resmi Beroperasi Penuh, Sementara Masih Tanpa Tarif
-
Ditertibkan demi Sumbu Filosofi, Kridosono Kini Bebas Reklame Raksasa
-
Ledakan 3 Kali, Sumur Bau BBM, Warga Yogyakarta Tolak Mentah-Mentah SPBU Letjen Suprapto Beroperasi
-
Niat Ujian di UGM Berujung Nestapa: Remaja Bandung Kemalingan di Masjid Sleman