SuaraJogja.id - Dr Richard Lee yang sempat ditahan lantaran tuntutan aktris Kartika Putri atas dugaan pencemaran nama baik, mendapatkan keadilannya. Ia dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan. Bahkan, dirinya dijanjikan akan memperoleh rehabilitasi nama baik.
Dirinya yang merasa penasaran dengan cara pihak berwajib merehabilitasi nama baiknya pun akhirnya bertanya kepada pengacara kondang Hotman Paris. Pasalnya, namanya di masyarakat pun terlanjur buruk.
"Saya sudah dipidanakan, sudah ditangkap begitu hebohnya sampai viral kemana-mana sampai saya teriak-teriak, saya ditahan 1 x 24 jam di dalam penjara yang paling jelek paling dalem, bagaimana caranya merehabilitasi nama baik saya?" tanga Dr Richard Lee dalam unggahan TikToknya dengan kesal, Sabtu (19/11/2022).
Menjawab hal tersebut, menurut Hotman Paris secara yuridis memang dijelaskan. Namun, hal demikian baru pernah terjadi pada kasus yang ditangani KPK.
"Memang secara yuridis formal itu ada, namun dalam Pratik di masyarakat itu masih hampir belum pernah terjadi. Hanya pernah terjadi di mana KPK memerintahkan karena salah sita uang orang disuruh dikembalikan kepada si pemilik uang," ujar Hotman Paris.
"Tapi mengenai rehabilitasi karena hak seperti tadi, memang secara yuridis formal ada, tapi dalam praktik saya belum pernah lihat dan itulah kita imbau kepada negara agar praktik baik seperti itu dihidupkan," lanjutnya.
Mendengar penjelasan Hotman Paris tersebut, Dr Richard Lee pun merasa bahwa dirinya sangat dirugikan dengan adanya dakwaan tersebut.
"Berati saya dirugikan dong pak, karena pernah ada konferensi pers besar dari penyidik sendiri," timpal dr. Richard.
Namun, Hotman Paris mengatakan bahwa sebagai warga negara, kita hanya bisa mengikuti adanya perundang-undangan yang ada. Meskipun nantinya secara de facto di masyarakat akan sangat sulit untuk membersihkan nama baik dr Richard.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Berkilah, Perintahnya ke AKBP Doddy Tukar Sabu dengan Tawas Cuma Bercanda
"Bagaimana pun kita masih hidup di Indonesia, secara yuridis formal. Anda tetap berhak minta direhabilitasi namanya, tetapi secara de facto di masyarakat itu masih jarang terjadi dilakukan oleh lembaga manapun di Indonesia, like or not, this is your country," terang Hotman Paris.
Kontributor Suarajogja.id: Dinna Lailiyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk