Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 19 November 2022 | 19:55 WIB
Dokter Richard Lee saat memberikan keterangan pers terkait hasil sidang praperadilan dirinya di Jakarta, Rabu (16/11). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJogja.id - Dr Richard Lee yang sempat ditahan lantaran tuntutan aktris Kartika Putri atas dugaan pencemaran nama baik, mendapatkan keadilannya. Ia dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan. Bahkan, dirinya dijanjikan akan memperoleh rehabilitasi nama baik.

Dirinya yang merasa penasaran dengan cara pihak berwajib merehabilitasi nama baiknya pun akhirnya bertanya kepada pengacara kondang Hotman Paris. Pasalnya, namanya di masyarakat pun terlanjur buruk.

"Saya sudah dipidanakan, sudah ditangkap begitu hebohnya sampai viral kemana-mana sampai saya teriak-teriak, saya ditahan 1 x 24 jam di dalam penjara yang paling jelek paling dalem, bagaimana caranya merehabilitasi nama baik saya?" tanga Dr Richard Lee dalam unggahan TikToknya dengan kesal, Sabtu (19/11/2022).

Menjawab hal tersebut, menurut Hotman Paris secara yuridis memang dijelaskan. Namun, hal demikian baru pernah terjadi pada kasus yang ditangani KPK.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Berkilah, Perintahnya ke AKBP Doddy Tukar Sabu dengan Tawas Cuma Bercanda

"Memang secara yuridis formal itu ada, namun dalam Pratik di masyarakat itu masih hampir belum pernah terjadi. Hanya pernah terjadi di mana KPK memerintahkan karena salah sita uang orang disuruh dikembalikan kepada si pemilik uang," ujar Hotman Paris.

"Tapi mengenai rehabilitasi karena hak seperti tadi, memang secara yuridis formal ada, tapi dalam praktik saya belum pernah lihat dan itulah kita imbau kepada negara agar praktik baik seperti itu dihidupkan," lanjutnya.

Mendengar penjelasan Hotman Paris tersebut, Dr Richard Lee pun merasa bahwa dirinya sangat dirugikan dengan adanya dakwaan tersebut.

"Berati saya dirugikan dong pak, karena pernah ada konferensi pers besar dari penyidik sendiri," timpal dr. Richard.

Namun, Hotman Paris mengatakan bahwa sebagai warga negara, kita hanya bisa mengikuti adanya perundang-undangan yang ada. Meskipun nantinya secara de facto di masyarakat akan sangat sulit untuk membersihkan nama baik dr Richard.

Baca Juga: dr Richard Lee Menangkan Persidangan, Ini 5 Fakta Kasus yang Menjeratnya

"Bagaimana pun kita masih hidup di Indonesia, secara yuridis formal. Anda tetap berhak minta direhabilitasi namanya, tetapi secara de facto di masyarakat itu masih jarang terjadi dilakukan oleh lembaga manapun di Indonesia, like or not, this is your country," terang Hotman Paris.

Kontributor Suarajogja.id: Dinna Lailiyah

Load More