SuaraJogja.id - Kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan CPNS dan P3K oleh oknum DPRD Kabupaten Bantul berakhir dengan restorative justice. Keadilan restoratif itu terjadi setelah tersangka Enggar Suryo Jatmiko (37) mengembalikan uang yang didapatnya dari para korban.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menjelaskan bahwa dalam kasus penipuan dan penggelapan ini terdapat tiga laporan polisi. Dengan terlapor sendiri merupakan anggota DPRD Bantul dari Partai Gerindra yaitu ESJ tadi.
Polisi lalu melakukan sejumlah pemeriksaan menindaklanjuti laporan tersebut. Hingga kemudian terlapor memenuhi unsur-unsur hukum dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah penetapan tersangka kemudian kita melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka ESJ tersebut pada 30 September 2022. Setelah diamankan lalu ditahan di Rutan Polda DIY," kata Tri saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (24/11/2022).
Kemudian dalam proses penahanaan tersebut sekaligus, pihakanya juga melengkapi hal-hal yang diperlukan dalam kasus ini. Namun dalam seiring berjalannya waktu antara tersangka dan para korban terjadi kesepakatan untuk diselesaikan.
Penyelesaian dengan kekeluargaan tersebut adalah dengan mengembalikan kerugian korban oleh tersangka. Pelapor pertama atas nama Harjiman menunjukkan bukti kwitansi pada 11 Oktober 2022 lalu bahwa telah menerima kembali uang dari Enggar sebesar Rp75 juta.
Pada waktu yang sama, korban lain yaitu Y Sutarno turut mendapat pengembalian uang serupa dari tersangka. Ia menerima uang sebesar Rp40 juta dengan bukti kwitansi.
Termasuk satu korban terakhir bernama Agus Sumarto yang juga mendapat pengembalian kerugian sebesar Rp150 juta. Atas pengembalian itu membuat ketiga korban lalu mencabut laporan polisi terhadap tersangka.
"Dalam perjalanannya, kita laksanakan penghentian penyidikan atau restorative justice pada 15 November 2022. Tentunya dalam pengehentian penyidikan ini sudah mendasari beberapa syarat," terangnya.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Website Palsu Penjualan Tiket Formula E 2022 Ditangkap Setelah Untung Miliaran
Disampaikan Tri, langkah restorative justice sendiri merupakan inisiatif dari kedua belah pihak. Dalam hal ini adalah pelapor dan terlapor termasuk dengan keluarga masing-masing.
Ditambah dengan sejak awal sendiri para pelapor hanya menginginkan uang mereka kembali utuh. Dasar pelaporan itu juga sebenarnya akibat uang yang tak kunjung kembali.
"Keadilan restoratif melibatakan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan memulihkan kembali semula. Semacam musyawarah mufakat, tapi dengan ada beberapa syarat dipenuhi, yang dilakukan oleh para pihak. Tentu sudah dipenuhi dan kemudian keadilan restoratif bisa dilaksanakan," paparnya.
Ia menuturkan nominal uang yang terima kembali para korban sama dengan yang diambil tersangka sebelumnya.
"Sama persis (nominalnya) tidak dilebihkan tidak dikurangkan sesuai bukti yang ditunjukkan kepada kami," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebutkan proses pengembalian uang kepada korban sendiri tidak dilakukan di Polda DIY. Polisi dalam hal ini hanya sebatas membantu memberikan fasilitas dalam proses restorative justice saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
-
Waspada Macet Total! Malioboro Tak Ditutup untuk Full Pedestrian saat Tahun Baru
-
Libur Nataru ke Sleman? Ini Sederet Event Natal dan Tahun Baru yang Bisa Dicoba
-
SPPG Margomulyo Seyegan Libur Operasional Selama Libur Sekolah, Distribusi MBG Dihentikan Sementara
-
5 Cafe Gelato Paling Ngena di Jogja untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025