SuaraJogja.id - Kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan CPNS dan P3K oleh oknum DPRD Kabupaten Bantul berakhir dengan restorative justice. Keadilan restoratif itu terjadi setelah tersangka Enggar Suryo Jatmiko (37) mengembalikan uang yang didapatnya dari para korban.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menjelaskan bahwa dalam kasus penipuan dan penggelapan ini terdapat tiga laporan polisi. Dengan terlapor sendiri merupakan anggota DPRD Bantul dari Partai Gerindra yaitu ESJ tadi.
Polisi lalu melakukan sejumlah pemeriksaan menindaklanjuti laporan tersebut. Hingga kemudian terlapor memenuhi unsur-unsur hukum dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah penetapan tersangka kemudian kita melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka ESJ tersebut pada 30 September 2022. Setelah diamankan lalu ditahan di Rutan Polda DIY," kata Tri saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (24/11/2022).
Kemudian dalam proses penahanaan tersebut sekaligus, pihakanya juga melengkapi hal-hal yang diperlukan dalam kasus ini. Namun dalam seiring berjalannya waktu antara tersangka dan para korban terjadi kesepakatan untuk diselesaikan.
Penyelesaian dengan kekeluargaan tersebut adalah dengan mengembalikan kerugian korban oleh tersangka. Pelapor pertama atas nama Harjiman menunjukkan bukti kwitansi pada 11 Oktober 2022 lalu bahwa telah menerima kembali uang dari Enggar sebesar Rp75 juta.
Pada waktu yang sama, korban lain yaitu Y Sutarno turut mendapat pengembalian uang serupa dari tersangka. Ia menerima uang sebesar Rp40 juta dengan bukti kwitansi.
Termasuk satu korban terakhir bernama Agus Sumarto yang juga mendapat pengembalian kerugian sebesar Rp150 juta. Atas pengembalian itu membuat ketiga korban lalu mencabut laporan polisi terhadap tersangka.
"Dalam perjalanannya, kita laksanakan penghentian penyidikan atau restorative justice pada 15 November 2022. Tentunya dalam pengehentian penyidikan ini sudah mendasari beberapa syarat," terangnya.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Website Palsu Penjualan Tiket Formula E 2022 Ditangkap Setelah Untung Miliaran
Disampaikan Tri, langkah restorative justice sendiri merupakan inisiatif dari kedua belah pihak. Dalam hal ini adalah pelapor dan terlapor termasuk dengan keluarga masing-masing.
Ditambah dengan sejak awal sendiri para pelapor hanya menginginkan uang mereka kembali utuh. Dasar pelaporan itu juga sebenarnya akibat uang yang tak kunjung kembali.
"Keadilan restoratif melibatakan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan memulihkan kembali semula. Semacam musyawarah mufakat, tapi dengan ada beberapa syarat dipenuhi, yang dilakukan oleh para pihak. Tentu sudah dipenuhi dan kemudian keadilan restoratif bisa dilaksanakan," paparnya.
Ia menuturkan nominal uang yang terima kembali para korban sama dengan yang diambil tersangka sebelumnya.
"Sama persis (nominalnya) tidak dilebihkan tidak dikurangkan sesuai bukti yang ditunjukkan kepada kami," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebutkan proses pengembalian uang kepada korban sendiri tidak dilakukan di Polda DIY. Polisi dalam hal ini hanya sebatas membantu memberikan fasilitas dalam proses restorative justice saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Nissan 3 Baris Mulai Rp50 Jutaan, Pas untuk Keluarga
Pilihan
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Irak di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia
-
BREAKING NEWS! Drawing Tuntas, Timnas Indonesia Hadapi Dua Negara Ini
-
LIVE REPORT Drawing Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lawan Siapa?
Terkini
-
PKH 'Naik Kelas': 1000 Keluarga di Jogja Tinggalkan Bansos, Ini Strategi Pemerintah
-
Bupati Sleman Bongkar Fakta Baru Transmigrasi: Warga Terlantar, Konawe Selatan Setop Program
-
Terobosan Baru, Embarkasi Haji Berbasis Hotel di Kulon Progo Permudah Jemaah Jogja Mulai 2026
-
BRI dan Liga Kompas Berangkatkan Tim U-15 ke Swedia, Target Raih Gelar Juara
-
Musik Asyik di Kafe Bisa Jadi Masalah Hukum? Simak Penjelasan Kemenkum DIY Soal Royalti Musik