Jumpa pers kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan CPNS dan P3K oleh oknum DPRD Kabupaten Bantul di Mapolda DIY, Kamis (24/11/2022). [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]
"Polisi memfasilitasi proses restorative justice-nya. Kemudian yang kedua bahwa penyelesaian itu pembayaran itu kerugian itu tidak dilakukan di kantor polisi tetapi kesepakatan antara terlapor dan pelapor yang jelas bukan di kantor polisi," kata Yuli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia, Dunia Seni dan Hiburan Jogja Berduka
-
Cancer Awareness Month, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Dukungan bagi Keluarga Pasien
-
Pasca Sebarkan Video Nirempati Korban MBG, Pegawai SPPG Dlingo Bantul Dipecat BGN
-
Sidak Dini Hari, Pemda DIY Temukan Pengelolaan MBG Tak Sesuai SOP, SPPG SMKN 2 Jogja Distop
-
Viral Pungli Foodtruck Alkid, Sultan Khawatir Parkir Ilegal, Pemkot Siapkan SanksiTegas