SuaraJogja.id - Kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan CPNS dan P3K oleh oknum DPRD Kabupaten Bantul berakhir dengan restorative justice. Keadilan restoratif itu terjadi setelah tersangka Enggar Suryo Jatmiko (37) mengembalikan uang yang didapatnya dari para korban.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menjelaskan bahwa dalam kasus penipuan dan penggelapan ini terdapat tiga laporan polisi. Dengan terlapor sendiri merupakan anggota DPRD Bantul dari Partai Gerindra yaitu ESJ tadi.
Polisi lalu melakukan sejumlah pemeriksaan menindaklanjuti laporan tersebut. Hingga kemudian terlapor memenuhi unsur-unsur hukum dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah penetapan tersangka kemudian kita melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka ESJ tersebut pada 30 September 2022. Setelah diamankan lalu ditahan di Rutan Polda DIY," kata Tri saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Pelaku Penipuan Website Palsu Penjualan Tiket Formula E 2022 Ditangkap Setelah Untung Miliaran
Kemudian dalam proses penahanaan tersebut sekaligus, pihakanya juga melengkapi hal-hal yang diperlukan dalam kasus ini. Namun dalam seiring berjalannya waktu antara tersangka dan para korban terjadi kesepakatan untuk diselesaikan.
Penyelesaian dengan kekeluargaan tersebut adalah dengan mengembalikan kerugian korban oleh tersangka. Pelapor pertama atas nama Harjiman menunjukkan bukti kwitansi pada 11 Oktober 2022 lalu bahwa telah menerima kembali uang dari Enggar sebesar Rp75 juta.
Pada waktu yang sama, korban lain yaitu Y Sutarno turut mendapat pengembalian uang serupa dari tersangka. Ia menerima uang sebesar Rp40 juta dengan bukti kwitansi.
Termasuk satu korban terakhir bernama Agus Sumarto yang juga mendapat pengembalian kerugian sebesar Rp150 juta. Atas pengembalian itu membuat ketiga korban lalu mencabut laporan polisi terhadap tersangka.
"Dalam perjalanannya, kita laksanakan penghentian penyidikan atau restorative justice pada 15 November 2022. Tentunya dalam pengehentian penyidikan ini sudah mendasari beberapa syarat," terangnya.
Disampaikan Tri, langkah restorative justice sendiri merupakan inisiatif dari kedua belah pihak. Dalam hal ini adalah pelapor dan terlapor termasuk dengan keluarga masing-masing.
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Marak Penipuan Pakai AI, Komdigi Minta Publik Waspada: Editan Nyaris Sempurna, Banyak yang Terkecoh!
-
Masyarakat Inggris Kena Investasi Bodong, Nilai Kerugian Tembus Rp121 Miliar
-
Awas! Penipu Manfaatkan Kepopuleran DANA Kaget untuk Kuras Rekening
-
Waspada Penipuan Pasca Libur Panjang Lebaran, Ini Tips Agar Nasabah BRI Aman Bertransaksi
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat