SuaraJogja.id - Kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan CPNS dan P3K oleh oknum DPRD Kabupaten Bantul Enggar Suryo Jatmiko (37) berakhir dengan restorative justice. Lalu sebenarnya apa pertimbangan restorative justice itu bisa diterapkan?
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan bahwa dalam kasus ini restorative justice bukan merupakan inisiatif dari kepolisian. Melainkan inisiatif yang muncul dari para pihak yang berperkara.
"Antara pelapor terlapor dan keluarga mereka saling mencari kesepakatan. Jadi inisiatif mereka, lalu ada itikad untuk menyelesaikan seadil-adilnya mengembalikan. Kemudian dari hasil tersebut disampaikan kepada kami, lalu secara proses hukum awalnya kan ada laporan polisi sehingga pihak pelapor harus mencabut laporannya," terang Tri saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (24/11/2022).
Dijelaskan Tri bahwa sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perpol nomor 8 tahun 2021 restorative justice memang bisa dilakukan. Namun memang hanya dengan sejumlah tindak pidana saja.
Tindak pidana itu antaranya tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi untuk memecah belah bangsa, tidak bersifat radikal atau separatif, bukan tindak pidana narkoba. Termasuk tidak berkaitan dengan nyawa seperti penganiayaan atau pembunuhan.
"Itu dari kita kepolisian pasti akan mengedepankan upaya-upaya restoratif justice," ucapnya.
Terkait dengan kasus penipuan sendiri, kata Tri, jumlah nominal uang itu tidak ditentukan untuk bisa menjadi syarat restorative justice atau tidak. Melainkan tetap berfokus pada potensi kasus-kasus yang diungkapkan tadi.
Lagipula, ditambahkan Tri, sejak awal dari pelapor sendiri hanya ingin uang mereka kembali. Namun akibat tak kunjung kembali mala pelaporan itu dilakukan dan diproses oleh kepolisian.
"Tentu kita telah melakukan upaya hukum. Namun dalam prosesnya ada kesepakatan dalam proses ini," imbuhnya.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Website Palsu Penjualan Tiket Formula E 2022 Ditangkap Setelah Untung Miliaran
Dalam kesempatan ini, pihaknya mendorong kepada apabila ada korban-korban lain yang pernah mengalamai tindak pidana serupa bisa melaporkan ke polisi.
"Karena kami juga tidak bisa tahu satu per satu siapa-siapa yang mungkin ditipu atau digelapkan. Jadi kalau merasa menjadi korban silakan untuk datang ke kami membuat laporan polisi dan kami akan tindak lanjuti," tandasnya.
Diketahui bahwa peristiwa penipuan ini terjadi pada medio 2018 hingga 2019. Modus operandi tersangka sendiri adalah menawarkan untuk bisa membantu dan meloloskan korban agar dapat masuk dalam seleksi CPNS atau PPPK Pemkab Bantul tahun 2019.
Namun dalam perjalanannya para korban akhirnya telah menjalin kesepakatan dengan tersangka. Dalam hal ini uang atau kerugian mereka akhirnya dikembalikan secara utuh hingga korban mencabut laporannya.
Penghentian penyidikan atau restorative justice sendiri tercatat dilakukan pada 15 November 2022. Dengan sudah didasari oleh beberapa syarat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal