Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 25 November 2022 | 18:55 WIB
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

Selanjutnya pelapor membawa korban ke rumah sakit Panti Rapih untuk pemeriksaan. Saat itu oleh pihak rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia dan dokter mengatakan kalau kematian korban tidak wajar karena terdapat luka dibagian kepala, muka dan leher.

"Awalnya ada seorang lelaki inisial MO ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melaporkan ke jajaran Polresta Jogja," kata Idham.

Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pertama ada di parkiran sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru dan kedua di mobil itu sendiri.

"Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan," ungkapnya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan ASN Pemkot Semarang Belum Terungkap, Kompolnas Lakukan Supervisi

Saat ini dua orang pelaku tersebut sudah diamankan oleh kepolisian Polresta Yogyakarta. Mereka sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk selanjutnya dimintai keterangan lebih jauh. Tersangka RO sendiri juga telah mengakui perbuatan kejinya tersebut dihadapan polisi.

Load More