SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya memutuskan penetapan status tersangka Bryan Yoga Kusuma tidak sah. Keputusan ini berlaku usai pekan lalu Bryan yang menjadi korban penganiayaan di Holywings pada 4 Juni 2022 lalu mengajukan pra peradilan.
"Dikabulkannya permohonan bryan oleh hakim ini didasarkan pertimbangan karena tidak dilakukannya proses undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan kepada terlapor yang dalam hal ini adalah pemohon," papar tim penasihat hukum Bryan, Duke Arie Widagdo di Yogyakarta, Selasa (07/12/2022).
Menurut Duke, pembatalan status tersangka itu juga dikarenakan tidak dilakukannya pemanggilan terhadap Bryan. Selain itu karena status Bryan yang sudah dalam perlindungan Lembaba Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Seharusnya penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan LPSK sebelum melakukan tuntutan hukum kepada pemohon. Maka menimbang hal tersebut hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap bryan tidaklah sah," jelasnya.
Baca Juga: Singung Pra-Peradilan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Disemprot LAPAAN RI
Bryan sendiri merupakan korban pengeroyokan. Meski sudah dinyatakan sebagai korban dan mendapatkan status terlindung dari LPSK, Polresta Sleman tetap menindaklanjuti kasus ini.
Dari Polresta Sleman, kasus ini ditarik ke Polda DIY. Dalam perkembangannya, Bryan sempat ditetapkan sebagai tersangka meski selama ini selalu kooperatif dalam menjalani pemeriksaan atau memberikan keterangan ke pihak kepolisian.
Karenanya pihak keluarga memutuskan untuk mengajukan pra peradilan atas penetapan status tersangka. Sidang pra peradilan dimulai pada Senin, 28 November 2022 lalu di PN Sleman.
Sidang pra peradilan diajukan karena kuasa hukum menemui kejanggalan dalam penetapan tersangka. Sebab Bryan sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam tiga sidang pra peradilan, saksi ahli Mudzakkir, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dihadirkan. Selain itu Riyanto Wicaksono, selaku tenaga ahli LPSK juga ikut memberikan kesaksian. Berdasarkan paparan Mudzakkir, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, pihak penyidik harus melalui beberapa tahapan.
Baca Juga: Hakim Tunggal Tolak Pra Peradilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
"Sidang ini kami ajukan karena kami menilai adanya kejanggalan akan penetapan tersangka yang dilayangkan oleh bryan yang mana dalam prosesnya banyak prosedur yang tidak dilakukan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Samson Tewas Dianiaya, Ini Alasan Para Tersangka Tak Ditahan Polisi
-
Enggak Dikasih Minuman Kaleng untuk Oplos Miras, Pria di Ciledug Tega Sabet Pemilik Warung dengan Parang
-
Tegur Tetangga karena Iparnya Sakit, Pria di Kelapa Gading Jakut Malah Dianiaya Pakai Cangkul
-
Ganjar Dorong Hasto Ajukan Lagi Praperadilan: Harus Dibuka Seterang-terangnya!
-
Putar Musik Dugem Ala Klub Malam Hotman Paris, Pengajian Gus Iqdam Digunjing
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif
-
Nekat, Perempuan Asal Gunungkidul Ajak Suami Curi Motor dan Uang di Bekas Tempat Kerjanya