Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 20 Desember 2022 | 14:23 WIB
Lima tersangka dan barang bukti tindak pidana peredaran obat keras melalui e-commerce jaringan Jakarta-Yogyakarta diamankan di Mapolda DIY, Selasa (20/12/2022). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Dalam kasus ini polisi menerapkan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 196 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Ditambah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun.

Load More