Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 28 Desember 2022 | 20:49 WIB
Ilustrasi - Penerapan protokol kesehatan bagi tamu yang akan menginap di hotel di Yogyakarta. ANTARA/Eka AR.

SuaraJogja.id -  Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Deddy Pranawa Eryana menyatakan sudah berupaya melakukan mediasi hingga ke pemerintah pusat terkait dengan persoalan tunggakan tagihan sebesar Rp11 Miliar dari acara Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII kepada 61 hotel yang ada di Jogja. 

Diketahui hingga kini 61 hotel yang berada di bawah naungan PHRI DIY tersebut belum mendapat haknya berupa penyelesaian pembayaran tagihan. Padahal acara yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) itu sudah berakhir sejak Juni 2022 lalu.


"Jadi PHRI DIY selama ini sudah membantu mediasi ke Sekda DIY, Kemenag, Kemenparekraf, EO-nya PT. Digsi serta BPP PHRI Pusat untuk ranah ke pemerintah pusat. Namun sampai dengan saat ini kita belum mendapatkan solusinya," kata Deddy saat dihubungi awak media, Rabu (28/12/2022).


Disampaikan Deddy, pertemuan EO dan hotel-hotel tersebut terakhir kali dilakukan pada Agustus 2022 lalu. Saat itu pihak EO meminta penundaan pelunasan dan disepakati juga lewat surat pernyataan. 

Baca Juga: Dibuka 49.549 Formasi, Berikut Syarat dan Link Pendaftaran PPPK Kemenag


Namun hingga tanggal jatuh tempo yang disepakati, pelunasan itu tak kunjung dilakukan. Bahkan sampai sekarang tidak ada kejelasan terkait pelunasan tagihan puluhan hotel tersebut.


"Belum (bertemu EO lagi), belum bisa dihubungi. Terakhir 8 Agustus itu di Hotel Jayakarta," ujarnya.


"Event sudah selesai tapi sama EO belum dibayar. Jadi kita kan sudah melakukan kewajiban kita. Logis kan teman-teman minta haknya. Nah dari bulan Juni sampai dengan sekarang itu belum ada kejelasan," sambungnya.


Mediasi yang dilakukan ke sejumlah pihak pun belum berbuah hasil. Termasuk belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenag sendiri yang menujuk EO tersebut dalam persoalan ini.


"Belum ada hasil, belum ada solusi. EO kan atas penunjukkan dari Kemenag, bukan ngejudge tapi kita meminta penjelasan dari Kemenag yang menunjuk EOnya, itu yang belum terjawab," terangnya.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kemenag 2022! Berikut Syarat Umum dan Jadwalnya


Deddy mengaku sebenarnya tak mendesak untuk segera dibayarkan. Tetapi paling tidak pihaknya berharap segera ada kejelasan terkait dengan penyelesaian persoalan tunggakan tagihan ini. 


"Harapan kami ada solusi dan kejelasan untuk bisa teman-teman 61 hotel itu uangnya dibayarkan. Ada kejelasan, ada ya sinyal-sinyal lah, kita enggak berharap harus besok itu enggak tapi kapan mau dibayar itu ada kejelasan," tegasnya.

Load More