SuaraJogja.id - Jogja Corruption Watch (JCW) mengungkap hasil laporan pemantauan tren vonis terdakwa kasus korupsi sepanjang tahun 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Hasilnya, vonis ringan masih mendominasi hukuman para terdakwa kasus korupsi tersebut.
"Rata-rata vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sepanjang tahun 2022 bervariasi yakni dari vonis penjara 1 tahun hingga 16 tahun," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba kepada awak media, Senin (2/1/2023).
Disampaikan Kamba, kendati demikian vonis korupsi sendiri mengalami tren kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Walaupun vonis yang ringan itu dinilai tak cukup memberi efek jera kepada para pelaku.
Di sisi lain, pihaknya mengapreasi majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Mengingat hampir semua perkara korupsi dinyatakan terbukti bersalah di tingkat pertama.
Baca Juga: Serunya Wisata Pendidikan di Museum Cokelat Monggo Jogja sambil Kulineran
"Namun ada satu perkara korupsi pada Pengadilan Tipikor Yogyakarta divonis bebas, yakni terdakwa Mukti Ali Santoso dalam perkara penyaluran kredit proyek pada PT. Mitra Adi Raharja," ungkapnya.
Dari pemantauan yang telah dilakukan, terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam. Mulai dari pengelola lapak atau kios PKL, penyedia barang dan jasa, mantan direktur RSUD, pegawai bank BUMD, wiraswasta, oknum carik, mantan lurah, bendahara pembantu kelurahan, hingga karyawan swasta.
Kamba menuturkan sejumlah vonis korupsi tak sedikit yang bertolak belakang dengan jumlah kerugian keuangan negara.
"Sejumlah putusan perkara korupsi yang konstruksi perkaranya memiliki irisan kerugian keuangan negara terbilang cukup besar, akan tetapi hanya di vonis ringan," terangnya.
Dalam hal itu, JCW mengambil contoh tentang perkara kasus korupsi tanah kas desa di Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Perkara dengan terdakwa Wahyu Widada selaku Lurah Srigading itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.174.338.500 tapi hanya divonis penjara 1 tahun penjara.
Baca Juga: 4 Wisata Ekstrem di Gunung Kidul Jogja, Berani Coba?
Dari catatan JCW setidaknya terdapat 16 vonis perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sepanjang tahun 2022 kemarin. Di antaranya ada Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono sebagai pemberi suap dalam kasus pengurusan perizinan IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dibongkar BPK, Kerugian Negara Akibat Kasus PT Taspen Capai Rp 1 Triliun
-
Raminten Cabaret Show Kreasi Hamzah Sulaiman: dari Panggung Amal jadi Ikon Hiburan Kota Jogja
-
Korupsi Rp984 Triliun: Indonesia di Persimpangan Krisis Moral
-
Kejagung Ungkap Alasan Eks Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
KPK Buka Peluang Periksa Sosok Ibu yang Terungkap di Sidang Hasto
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
-
Lulu Hypermarket BSD Tutup 30 April 2025, Sisa Barang Diskon 90 Persen
Terkini
-
Buruan, Ini Link DANA Kaget Terbaru untuk Warga Jogja Jangan Sampai Kehabisan
-
Drama TKP ABA Jogja, Sewa Habis, Pedagang dan Jukir Ngotot Tolak Relokasi
-
SMA Kembali ke Jurusan, Guru dan Siswa Panik Tanpa Juknis
-
AS 'Gertak' Soal QRIS, Dosen UGM: Jangan Sampai Indonesia Jadi "Yes Man"
-
Juru Parkir Jogja Siap dengan QRIS, Ini Lokasi Pilot Projectnya