SuaraJogja.id - Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba meminta Mahkamah Agung (MA) mencermati para hakim yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul hasil pantauan vonis perkara korupsi di PN Yogyakarta yang didominasi oleh putusan ringan saja.
Berdasarkan pemantauan, rata-rata vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sepanjang tahun 2022 berkisar hukum penjara selama 1 tahun hingga 16 tahun.
"Dengan hasil pemantauan vonis perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta ini, JCW meminta Mahkamah Agung untuk tegas dan mengevaluasi hakimnya khususnya di Pengadilan Tipikor," kata Kamba kepada awak media, Senin (2/1/2023).
Menurut Kamba, MA harus mencermati vonis ringan kepada para terdakwa korupsi tersebut. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan mengindentifikasi hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan bahkan vonis bebas.
MA perlu menindaktegas jika memang ditemukan adanya kekeliruan dalam proses persidangan itu. Ia meminta MA perly terus mengevaluasi secara tuntas kinerja hakim-hakim tersebut.
"Tentunya dengan tolak ukur yang obyektif bukan berdasar pada like and dislike (suka dan tidak suka)," ungkapnya.
Kamba memastikan, JCW berkomitmen terus mengawal sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta hingga vonis majelis hakim dijatuhkan. Dari catatan JCW setidaknya sudah terdapat 16 vonis perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sepanjang tahun 2022 kemarin.
Dalam kesempatan ini JCW turut mengingatkan kepada Polda DIY khususnya Ditreskrimsus yang masih punya pekerjaan rumah. Terkait untuk segera menuntaskan perkara dugaan korupsi RSUD Wonosari dengan tersangka inisial AS.
Berikut ini daftar vonis perkara korupsi sepanjang tahun 2022 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta berdasarkan pemantauan dari JCW:
1. Terdakwa Edy Susanto alias Edy Komaba divonis penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa Edy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,8 miliar, subsider 4 tahun penjara;
2. Terdakwa Klau Victor Apryanto divonis selama 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Klau juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1,5 miliar, subsider 5 tahun penjara;
3. Terdakwa Nazirwan dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan;
4. Terdakwa Mukti Ali Santoso divonis bebas, majelis hakim menilai perkara yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum bukan merupakan tindak pidana dalam perkara penyaluran kredit proyek pada PT. Mitra Adi Raharja;
5. Terdakwa Farrel Everald Fernanda divonis penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan. Terdakwa Farrel juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 miliar, subsider 6 tahun penjara;
6. Terdakwa Maritto Aries Vittorio divonis penjara selama 11 tahun, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Maritto juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp12,4 miliar, subsider 5 tahun penjara;
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
Terkini
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah