Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 02 Januari 2023 | 14:17 WIB
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba meminta Mahkamah Agung (MA) mencermati para hakim yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul hasil pantauan vonis perkara korupsi di PN Yogyakarta yang didominasi oleh putusan ringan saja. 

Berdasarkan pemantauan, rata-rata vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sepanjang tahun 2022 berkisar hukum penjara selama 1 tahun hingga 16 tahun.


"Dengan hasil pemantauan vonis perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta ini, JCW meminta Mahkamah Agung untuk tegas dan mengevaluasi hakimnya khususnya di Pengadilan Tipikor," kata Kamba kepada awak media, Senin (2/1/2023).


Menurut Kamba, MA harus mencermati vonis ringan kepada para terdakwa korupsi tersebut. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan mengindentifikasi hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan bahkan vonis bebas. 

Baca Juga: Alasan PPP Angkat Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Salah Satunya karena Vonis Ringan


MA perlu menindaktegas jika memang ditemukan adanya kekeliruan dalam proses persidangan itu. Ia meminta MA perly terus mengevaluasi secara tuntas kinerja hakim-hakim tersebut.


"Tentunya dengan tolak ukur yang obyektif bukan berdasar pada like and dislike (suka dan tidak suka)," ungkapnya. 


Kamba memastikan, JCW berkomitmen terus mengawal sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta hingga vonis majelis hakim dijatuhkan. Dari catatan JCW setidaknya sudah terdapat 16 vonis perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sepanjang tahun 2022 kemarin. 


Dalam kesempatan ini JCW turut mengingatkan kepada Polda DIY khususnya Ditreskrimsus yang masih punya pekerjaan rumah. Terkait untuk segera menuntaskan perkara dugaan korupsi RSUD Wonosari dengan tersangka inisial AS.


Berikut ini daftar vonis perkara korupsi sepanjang tahun 2022 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta berdasarkan pemantauan dari JCW:

Baca Juga: Tajir Melintir Punya 39 Properti, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Kini 'Bebas' Hukuman Bayar 17 M


1. Terdakwa Edy Susanto alias Edy Komaba divonis penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa Edy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,8 miliar, subsider 4 tahun penjara;


2. Terdakwa Klau Victor Apryanto divonis selama 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Klau juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1,5 miliar, subsider 5 tahun penjara;


3. Terdakwa Nazirwan dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan;


4. Terdakwa Mukti Ali Santoso divonis bebas, majelis hakim menilai perkara yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum bukan merupakan tindak pidana dalam perkara penyaluran kredit proyek pada PT. Mitra Adi Raharja;


5. Terdakwa Farrel Everald Fernanda divonis penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan. Terdakwa Farrel juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 miliar, subsider 6 tahun penjara;


6. Terdakwa Maritto Aries Vittorio divonis penjara selama 11 tahun, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Maritto juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp12,4 miliar, subsider 5 tahun penjara;


7. Terdakwa Deddy Widayatno divonis penjara selama 2 tahun, denda Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan;


8. Terdakwa Wahyu Widada divonis penjara selama 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Selain itu terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 59,5 juta, subsider 3 bulan kurungan;


9. Terdakwa Dwi Hartanto divonis penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp78 juta, subsider 10 bulan kurungan;


10. Terdakwa Lintang Patria Anantya Rukmi divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta, subsider 2 bulan kurungan;


11. Terdakwa Ari Wahyuningsih divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta, subsider 2 bulan kurungan;


12. Terdakwa Erny Kusumawati divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta, subsider 2 bulan kurungan;


13. Terdakwa Roji Suyanta divonis penjara selama 13 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu terdakwa Roji dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp6 miliar, subsider 2 tahun penjara;


14. Terdakwa Oon Nusihono divonis 3 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan;


15. Terdakwa Isti Indiyani divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan;


16 Terdakwa Dandan Jaya Kartika divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. 

Load More