SuaraJogja.id - Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba meminta Mahkamah Agung (MA) mencermati para hakim yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul hasil pantauan vonis perkara korupsi di PN Yogyakarta yang didominasi oleh putusan ringan saja.
Berdasarkan pemantauan, rata-rata vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sepanjang tahun 2022 berkisar hukum penjara selama 1 tahun hingga 16 tahun.
"Dengan hasil pemantauan vonis perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta ini, JCW meminta Mahkamah Agung untuk tegas dan mengevaluasi hakimnya khususnya di Pengadilan Tipikor," kata Kamba kepada awak media, Senin (2/1/2023).
Menurut Kamba, MA harus mencermati vonis ringan kepada para terdakwa korupsi tersebut. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan mengindentifikasi hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan bahkan vonis bebas.
MA perlu menindaktegas jika memang ditemukan adanya kekeliruan dalam proses persidangan itu. Ia meminta MA perly terus mengevaluasi secara tuntas kinerja hakim-hakim tersebut.
"Tentunya dengan tolak ukur yang obyektif bukan berdasar pada like and dislike (suka dan tidak suka)," ungkapnya.
Kamba memastikan, JCW berkomitmen terus mengawal sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta hingga vonis majelis hakim dijatuhkan. Dari catatan JCW setidaknya sudah terdapat 16 vonis perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sepanjang tahun 2022 kemarin.
Dalam kesempatan ini JCW turut mengingatkan kepada Polda DIY khususnya Ditreskrimsus yang masih punya pekerjaan rumah. Terkait untuk segera menuntaskan perkara dugaan korupsi RSUD Wonosari dengan tersangka inisial AS.
Berikut ini daftar vonis perkara korupsi sepanjang tahun 2022 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta berdasarkan pemantauan dari JCW:
Baca Juga: Tajir Melintir Punya 39 Properti, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Kini 'Bebas' Hukuman Bayar 17 M
1. Terdakwa Edy Susanto alias Edy Komaba divonis penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa Edy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,8 miliar, subsider 4 tahun penjara;
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan