SuaraJogja.id - Dua pelaku pencurian di rumah Ferdian Adi Nugroho yang merupakan seorang Jaksa KPK telah berhasil ditangkap polisi. Namun tidak berhenti di situ, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
"Seperti yang saya sampaikan tadi kita masih melakukan penyelidikan kalaupun ada (pelaku lain) akan kita tetapkan sebagai tersangka, kalaupun ada, dan kalaupun tidak ada, semua masih akan kita lakukan penyelidikan," ujar Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Pihaknya sejauh ini belum dapat memastikan motif dari dua tersangka dalam melakukan aksinya tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus pencurian dengan pemberatan itu.
Termasuk dengan dugaan ada tidaknya dalang dibalik aksi pencurian yang dilakukan oleh dua orang ini. Maupun kemungkinan keterkaitan pencurian ini dengan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh korban yang seorang Jaksa KPK tersebut.
"Untuk saat ini sebagaimana yang saya sampaikan tadi kita masih melakukan pendalaman. Apakah ada keterlibatan pelaku lainnya atau sebatas kepada 2 tersangka saja," ujarnya.
"Faktanya saat ini masih dua tersangka yang kita lakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dan kita masih melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti lainnya," sambungnya.
Selain dugaan keterlibatan pelaku lain, polisi juga belum berhasil menemukan beberapa barang bukti hasil pencurian. Kendati demikian laptop yang diambil pencuri itu memang ipastikan merupakan aset milik KPK.
Selain laptop milik KPK, diketahui masih ada barang bukti lain berupa harddisk eksternal hingga Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya.
Nuredy memastikan bahwa proses penyelidikan kepada dua tersangka masih terus berlangsung. Pihaknya belum dapat mengetahui apakah barang-barang itu telah dijual atau justru dibuang seperti keterangan tersangka sejauh ini.
Disinggung soal file-file dalam laptop yang digondol pencuri tadi, kata Nuredy, pihaknya hanya berfokus pada barang bukti yang hilang dicuri saja.
"Kita hanya fokus pada barang bukti atau barang yang ilang yang diambil oleh tersangka. Masalah isi itu adalah kaitannya yang punya, kita hanya fokus kepada itu," ucapnya.
Diketahui polisi telah berhasil meringkus dua tersangka pencurian di rumah Ferdian Adi Nugroho yang bertugas sebagai Jaksa KPK di Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Dua tersangka itu adalah JN (32) warga Makassar dan SIP (31) warga Kendari. Dua orang tersebut diamankan polisi saat berada di wilayah Jakarta.
Sejumlah barang bukti kejahatan turut diamankan dari tangan dua tersangka tersebut. Di antaranya ada satu buah set obeng untuk melakukan pencongkelan gembok dan pintu rumah, helm, serta pakaian yang digunakan para tersangka pada saat melakukan aksinya.
Dua tersangka sendiri baru tiba di Polda DIY sekira subuh pagi tadi. Polisi saat ini terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kepada para tersangka.
Diberitakan sebelumnya, rumah seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN yang beralamat di Wirobrajan, Kota Yogyakarta dibobol maling pada Sabtu (24/12/2022) lalu.
Aksi dugaan pencurian tersebut diketahui oleh rekan istri FAN yang tengah mengantar paket ke rumah korban pada Sabtu kemarin. Ketika tiba di lokasi, yang bersangkutan melihat pintu dalam rumah sudah kondisi terbuka dan di dalam sudah berantakan.
Peristiwa itu membuat sejumlah barang berharga raib digondol pencuri. Dari pemeriksaan polisi barang-barang yang diambil itu di antaranya Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang ada di rumah tersebut, tas berisi laptop, harddisk eksternal dan sebuah ponsel.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bolehkah Pencuri Sedekah dengan Hasil Curiannya? Ini Penjelasannya
-
Viral! Aksi Heroik Petugas KRL Ringkus Pencuri Tas di Stasiun Pondok Cina
-
Gempur Illegal Fishing! KKP Tangkap 133 Kapal Pencuri Ikan di Laut Indonesia
-
Senang Putusan PT DKI Perberat Hukuman SYL, Begini Kata Jaksa KPK
-
Jaringan Ganja Antar Provinsi Jogja-Medan-Aceh Dibongkar, 1 Kg Lebih Ganja Disita!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M15 5G
-
Membuka Mata tentang Pendidikan Inklusif Lewat Film 'Bird of a Different Feather'
-
Tragis, Kakek Asal Bantul Tewas Dihantam Mobil Saat Menyeberang Ring Road Selatan
-
Takaran Tera Tak Sesuai, Empat SPBU di Jogja Ditutup
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem