SuaraJogja.id - Dua pelaku pencurian di rumah Ferdian Adi Nugroho yang merupakan seorang Jaksa KPK telah berhasil ditangkap polisi. Namun tidak berhenti di situ, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
"Seperti yang saya sampaikan tadi kita masih melakukan penyelidikan kalaupun ada (pelaku lain) akan kita tetapkan sebagai tersangka, kalaupun ada, dan kalaupun tidak ada, semua masih akan kita lakukan penyelidikan," ujar Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Pihaknya sejauh ini belum dapat memastikan motif dari dua tersangka dalam melakukan aksinya tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus pencurian dengan pemberatan itu.
Termasuk dengan dugaan ada tidaknya dalang dibalik aksi pencurian yang dilakukan oleh dua orang ini. Maupun kemungkinan keterkaitan pencurian ini dengan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh korban yang seorang Jaksa KPK tersebut.
"Untuk saat ini sebagaimana yang saya sampaikan tadi kita masih melakukan pendalaman. Apakah ada keterlibatan pelaku lainnya atau sebatas kepada 2 tersangka saja," ujarnya.
"Faktanya saat ini masih dua tersangka yang kita lakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dan kita masih melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti lainnya," sambungnya.
Selain dugaan keterlibatan pelaku lain, polisi juga belum berhasil menemukan beberapa barang bukti hasil pencurian. Kendati demikian laptop yang diambil pencuri itu memang ipastikan merupakan aset milik KPK.
Selain laptop milik KPK, diketahui masih ada barang bukti lain berupa harddisk eksternal hingga Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya.
Nuredy memastikan bahwa proses penyelidikan kepada dua tersangka masih terus berlangsung. Pihaknya belum dapat mengetahui apakah barang-barang itu telah dijual atau justru dibuang seperti keterangan tersangka sejauh ini.
Disinggung soal file-file dalam laptop yang digondol pencuri tadi, kata Nuredy, pihaknya hanya berfokus pada barang bukti yang hilang dicuri saja.
"Kita hanya fokus pada barang bukti atau barang yang ilang yang diambil oleh tersangka. Masalah isi itu adalah kaitannya yang punya, kita hanya fokus kepada itu," ucapnya.
Diketahui polisi telah berhasil meringkus dua tersangka pencurian di rumah Ferdian Adi Nugroho yang bertugas sebagai Jaksa KPK di Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Dua tersangka itu adalah JN (32) warga Makassar dan SIP (31) warga Kendari. Dua orang tersebut diamankan polisi saat berada di wilayah Jakarta.
Sejumlah barang bukti kejahatan turut diamankan dari tangan dua tersangka tersebut. Di antaranya ada satu buah set obeng untuk melakukan pencongkelan gembok dan pintu rumah, helm, serta pakaian yang digunakan para tersangka pada saat melakukan aksinya.
Dua tersangka sendiri baru tiba di Polda DIY sekira subuh pagi tadi. Polisi saat ini terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kepada para tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana