SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial GN (42) warga Danurejan, Kota Yogyakarta ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Yogyakarta. Total ada lima motor yang berhasil digondol dalam aksinya tersebut.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan laporan kasus curanmor ini diterima 25 Desember 2022 lalu di Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Setelah itu polisi mendapat informasi masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku.
"Penyidik bergerak ke wilayah Ambarketawang yang kemudian di sana penyidik mendapatkan seseorang, informasi dari masyarakat penyidik berhasil menangkap seorang lelaki berinisial GN tersebut," kata Idham kepada awak media, Jumat (6/1/2023).
Dari pengembangan kasus yang dilakukan, terungkap bahwa setidaknya ada enam tempat kejadian perkara (TKP) yang disatroni pelaku. TKP itu tersebar di antaranya 3 tempat di wilayah Kota Yogyakarta, 2 wilayah Sleman, dan 1 di Bantul.
Dari penyelidikan tersebut, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Setidaknya ada lima unit sepeda motor yang berhasil diangkut polisi dalam kasus ini.
"Jadi hasil pengembangan tersebut berhasil mengamankan lima sepeda motor dan kita akan koordinasikan kepada Polres Bantul dan Sleman terkait dengan LP yang ada di sana untuk mencari korbannya nanti bisa menghubungi kita untuk bisa dikembalikan," terangnya.
Idham mengatakan modus yang digunakan oleh pelaku yaitu dengan mencari kelengahan dari para pemilik motor. Setelah dinilai cukup aman, motor yang tidak dikunci stang kemudian didorong tanpa sepengetahuan korban dengan seolah-olah kehabisan bensin.
Pelaku sendiri mengambil motor-motor tersebut di tempat-tempat yang acak. Setelah dibawa kabur, motor lantas disembunyikan di salah satu tempat dan dibuatkan kunci.
"Pelaku tidak memaksa (merusak kunci), pilih motor yang tidak dikunci stang lalu didorong dan baru dicarikan kunci untuk dihidupkan. Tukang kunci tidak ada khusus, dia mencari acak saja. Motifnya ekonomi," ujarnya.
Baca Juga: Kocak, Korban Curanmor Ucapkan Terima Kasih ke Maling: Dicat Baru
Disampaikan Idham, pelaku sendiri diketahui merupakan residivis sebanyak dua kali. Pertama dari kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2013 dan pada tahun 2015 yakni perkara penganiayaan.
"Saat ini masih ada satu lagi pelakunya yang masih dalam pengejaran," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ketiga KUHP sengan ancaman hukum selama 7 tahun dan. Lalu Pasal 362 KUHP denhan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli