Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 06 Januari 2023 | 13:35 WIB
Rilis kasus curanmor di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (6/1/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


"Saat ini masih ada satu lagi pelakunya yang masih dalam pengejaran," ucapnya.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ketiga KUHP sengan ancaman hukum selama 7 tahun dan. Lalu Pasal 362 KUHP denhan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Load More