SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti mantan narapidana kasus korupsi yang kembali diberikan jabatan di dalam sebuah partai politik (parpol).
Terbaru ada nama Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy kembali bergabung di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.
Zaenur melihat ada beberapa hal yang menjadi penyebab eks terpidana korupsi itu bisa kembali ke parpol bahkan diberikan jabatan.
"Pertama karena memang mereka di masa lalu punya jasa besar di partai bahkan tidak menutup kemungkinan mereka berjasa pada finansial di masa lalunya," kata Zaenur, Sabtu (7/1/2023).
Baca Juga: Target Kursi di Pemilu 2024, Pepep Saepul Hidayat : Kita Raih Kembali Suara
Selain itu, disampaikan Zaenur, ada pula kemungkinan bahwa yang bersangkutan itu memiliki hubungan dekat atau personal pada orang-orang yang menduduki elit-elit parpol. Hubungan itu terjalin sangat kuat sehingga eks terpidana korupsi itu bisa kembali dipercaya.
"Kemudian bisa juga pengurus partai melihat bahwa person-person ini meski eks terpidana korupsi masih penting untuk memperkuat jajaran partai. Padahal seperti tadi sudah saya sampaikan justru itu merugikan nama partai," terangnya.
Menurutnya ke depan, partai politik harus mempunyai standar etik yang kuat. Termasuk sanski untuk tidak lagi memberi kesempatan kepada eks terpidana korupsi untuk menduduki jabatan di parpol.
Di samping itu, masyarakat juga harus menghukum partai yang bersangkutan dengan tidak memilh partai yang memberi jabatan penting kepada para eks terpidana korupsi.
"Dan jangan sampai juga masyarakat lupa bahwa mereka eks terpidana korupsi itu meskipun sudah menjalani pidana, mereka adalah orang-orang yang pernah mengkhianati kepercayaan publik kepada mereka," terangnya.
Baca Juga: PPP Gelar Silaturahmi Akbar di Yogyakarta, Sandiaga Uno Dipastikan Bakal Hadir
Apalagi sekarang menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU.XX/2022, narapidana korupsi tidak bisa mendaftar sebagai calon legeslatif (caleg). Sementara menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana tidak bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir
-
Tren Kunjungan Meningkat, Jip Wisata Lereng Merapi Masih Jadi Alternatif Liburan saat Lebaran 2025
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil