SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti mantan narapidana kasus korupsi yang kembali diberikan jabatan di dalam sebuah partai politik (parpol).
Terbaru ada nama Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy kembali bergabung di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.
Zaenur melihat ada beberapa hal yang menjadi penyebab eks terpidana korupsi itu bisa kembali ke parpol bahkan diberikan jabatan.
"Pertama karena memang mereka di masa lalu punya jasa besar di partai bahkan tidak menutup kemungkinan mereka berjasa pada finansial di masa lalunya," kata Zaenur, Sabtu (7/1/2023).
Selain itu, disampaikan Zaenur, ada pula kemungkinan bahwa yang bersangkutan itu memiliki hubungan dekat atau personal pada orang-orang yang menduduki elit-elit parpol. Hubungan itu terjalin sangat kuat sehingga eks terpidana korupsi itu bisa kembali dipercaya.
"Kemudian bisa juga pengurus partai melihat bahwa person-person ini meski eks terpidana korupsi masih penting untuk memperkuat jajaran partai. Padahal seperti tadi sudah saya sampaikan justru itu merugikan nama partai," terangnya.
Menurutnya ke depan, partai politik harus mempunyai standar etik yang kuat. Termasuk sanski untuk tidak lagi memberi kesempatan kepada eks terpidana korupsi untuk menduduki jabatan di parpol.
Di samping itu, masyarakat juga harus menghukum partai yang bersangkutan dengan tidak memilh partai yang memberi jabatan penting kepada para eks terpidana korupsi.
"Dan jangan sampai juga masyarakat lupa bahwa mereka eks terpidana korupsi itu meskipun sudah menjalani pidana, mereka adalah orang-orang yang pernah mengkhianati kepercayaan publik kepada mereka," terangnya.
Baca Juga: Target Kursi di Pemilu 2024, Pepep Saepul Hidayat : Kita Raih Kembali Suara
Apalagi sekarang menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU.XX/2022, narapidana korupsi tidak bisa mendaftar sebagai calon legeslatif (caleg). Sementara menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana tidak bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Dalam putusan MK, disebutkan bahwa mantan narapidana harus menunggu 5 tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai caleg, baik tingkat pusat, provinsi maupun daerah. Aturan tersebut berlaku bagi mantan narapidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun ke atas.
"Itu menunjukkan memang seharusnya mereka yang baru selesai menjalani pidana itu tidak langsung diberikan kesempatan untuk kontestasi. Apalagi ini di partai politik, di partai itu bisa melakukan pemilihan dengan lebih leluasa memasang kader-kader terbaiknya. Harusnya tidak diberikan kesempatan, kemudian memilih kader baik yang tidak memiliki cacat etik itu, yang seharusnya dilakukan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Romahurmuziy Kembali Diberi Jabatan di PPP, Pukat UGM: Bukti Rendahnya Komitmen Parpol Pada Anti Korupsi
-
Lagi-lagi Masukan Mantan Napi ke Dalam Partai, Sosok Romahurmuziy Diibaratkan Berlian di Dalam Lumpur
-
Jadi Ketua Majelis Pertimbangan, Romahurmuziy: Saya Tidak Pernah Keluar PPP
-
Plt Ketum PPP Singgung Romahurmuziy di Pidato Politiknya: Tak Semua Kader yang Tersandung Hukum, Bersalah
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Meriahkan Pasar Tradisional, GEMPAR Kebonagung Dorong UMKM Sleman Kian Berkembang
-
Kekerasan Seksual dan Bullying Makin Mengkhawatirkan, Belum Semua Kampus di DIY Punya Satgas
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman