SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti mantan narapidana kasus korupsi yang kembali diberikan jabatan di dalam sebuah partai politik (parpol).
Terbaru ada nama Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy kembali bergabung di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.
Zaenur melihat ada beberapa hal yang menjadi penyebab eks terpidana korupsi itu bisa kembali ke parpol bahkan diberikan jabatan.
"Pertama karena memang mereka di masa lalu punya jasa besar di partai bahkan tidak menutup kemungkinan mereka berjasa pada finansial di masa lalunya," kata Zaenur, Sabtu (7/1/2023).
Selain itu, disampaikan Zaenur, ada pula kemungkinan bahwa yang bersangkutan itu memiliki hubungan dekat atau personal pada orang-orang yang menduduki elit-elit parpol. Hubungan itu terjalin sangat kuat sehingga eks terpidana korupsi itu bisa kembali dipercaya.
"Kemudian bisa juga pengurus partai melihat bahwa person-person ini meski eks terpidana korupsi masih penting untuk memperkuat jajaran partai. Padahal seperti tadi sudah saya sampaikan justru itu merugikan nama partai," terangnya.
Menurutnya ke depan, partai politik harus mempunyai standar etik yang kuat. Termasuk sanski untuk tidak lagi memberi kesempatan kepada eks terpidana korupsi untuk menduduki jabatan di parpol.
Di samping itu, masyarakat juga harus menghukum partai yang bersangkutan dengan tidak memilh partai yang memberi jabatan penting kepada para eks terpidana korupsi.
"Dan jangan sampai juga masyarakat lupa bahwa mereka eks terpidana korupsi itu meskipun sudah menjalani pidana, mereka adalah orang-orang yang pernah mengkhianati kepercayaan publik kepada mereka," terangnya.
Baca Juga: Target Kursi di Pemilu 2024, Pepep Saepul Hidayat : Kita Raih Kembali Suara
Apalagi sekarang menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU.XX/2022, narapidana korupsi tidak bisa mendaftar sebagai calon legeslatif (caleg). Sementara menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana tidak bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Dalam putusan MK, disebutkan bahwa mantan narapidana harus menunggu 5 tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai caleg, baik tingkat pusat, provinsi maupun daerah. Aturan tersebut berlaku bagi mantan narapidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun ke atas.
"Itu menunjukkan memang seharusnya mereka yang baru selesai menjalani pidana itu tidak langsung diberikan kesempatan untuk kontestasi. Apalagi ini di partai politik, di partai itu bisa melakukan pemilihan dengan lebih leluasa memasang kader-kader terbaiknya. Harusnya tidak diberikan kesempatan, kemudian memilih kader baik yang tidak memiliki cacat etik itu, yang seharusnya dilakukan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Romahurmuziy Kembali Diberi Jabatan di PPP, Pukat UGM: Bukti Rendahnya Komitmen Parpol Pada Anti Korupsi
-
Lagi-lagi Masukan Mantan Napi ke Dalam Partai, Sosok Romahurmuziy Diibaratkan Berlian di Dalam Lumpur
-
Jadi Ketua Majelis Pertimbangan, Romahurmuziy: Saya Tidak Pernah Keluar PPP
-
Plt Ketum PPP Singgung Romahurmuziy di Pidato Politiknya: Tak Semua Kader yang Tersandung Hukum, Bersalah
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya