SuaraJogja.id - Jelang memasuki tahun politik 2024, konvoi kendaraan bermotor mulai kembali sering ditemui di berbagai wilayah. Konvoi dari massa pendukung salah satu partai politik (parpol) itu tak jarang menimbulkan kepadatan hingga kemacetan lalu lintas.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal memastikan penindakan hukum tetap akan dilakukan bagi para pengendara kendaraan bermotor yang tidak tertib berlalu lintas. Tidak terkecuali bagi mereka yang termasuk dalam massa yang melakukan konvoi.
Walaupun tilang dalam bentuk manual sudah tidak lagi diterapkan oleh kepolisian. Namun ada kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang tetap mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas itu.
"Jadi untuk peserta konvoi selalu diimbau patuh keselamatan, berkendara, termasuk lengkapi surat kendaraan semua, karena itu tercapture (ETLE) dan ditindak. Itu akan kita lakukan penegakkan hukum," kata Alfian saat dihubungi awak media, Senin (9/1/2023).
Selain itu, Alfian meminta peserta konvoi tetap tertib pada rambu dan marka jalan yang ada. Termasuk tidak melakukan perubahan standar kendaraan dalam hal ini knalpot brong yang itu menyalahi aturam dan mengganggu pengguna jalan lain.
"Semua terecord dan kita capture dan tentunya kita verifikasi dan validasi untuk dikonfirmasi," imbuhnya.
Disampaikan Alfian, pihaknya tidak semata-mata akan melakukan penegakkan hukum saja. Melainkan juga didukung dengan upaya preemtif dan preventif.
Mulai dari memberikan sejumlah edukasi hingga penyuluhan kepada masyarakat serta pengguna jalan. Hal itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas semua pihak.
Aturan konvoi sendiri tetap mengacu pada Undang-undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia menambahkan bahwa konvoi sendiri wajib diberikan pengawalan dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Kata Jokowi Soal Kasus Wiji Thukul Saat Kampanye 2014 Viral Lagi : Ya Dicari Biar Jelas
"Sebenarnya boleh konvoi tapi kita wajib memberikan pengawalan. Kita kawal, wajib kita lakukan pengawalan dan itu sudah kita kawal," ujarnya.
Pengawalan itu dilakukan juga untuk mengantisipasi gesekan yang berpotensi terjadi ketika massa konvoi bergerak.
"Tujuannya pengawalan itu adalah memberikan pengamanan artinya pengamanan itu supaya tidak terjadi, kemacatean, kecelakaan. Jadi intinya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) lah, itu tujuannya pengawalan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Viral Loyalis Ganjar Bagi-bagi Sembako Sambil Kampanye, Imam Shamsi Ali: Bukannya Dilarang Curi Start?
-
Uji Coba Sistem ETLE Statis di Jalan Daan Mogot, Polres Metro Tangerang Sebutkan Atasi Peningkatan Pelanggaran Lalin
-
Kata Jokowi Soal Kasus Wiji Thukul Saat Kampanye 2014 Viral Lagi : Ya Dicari Biar Jelas
-
Sumsel Bakal Tambah 52 ETLE Pada Tahun 2023, Ini Lokasinya
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?
-
Sultan Legawa Danais Dipangkas, DPRD DIY Meradang! Apa yang Terjadi?
-
Guru Jadi Garda Depan! Strategi Kemenko Polkam Internalisasi Pancasila di Dunia Pendidikan