SuaraJogja.id - Tanah Sultan Ground (SG) maupun tanah Kalurahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Bawen, dinyatakan tidak dilepas untuk proses ganti untung.
Hal itu dikemukakan oleh Humas PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB), Danindra Ghuasmoro, lewat pesan singkatnya, pada Selasa (10/1/2023).
"Update terkait tanah karakteristik khusus, tanah kas desa, wakaf dan sultan ground (SG). Pihak keraton sudah memberikan tanggapan atas permohonan kami, bahwa tanah karakteristik khusus bisa digunakan. Tetapi tidak dilepas," kata dia.
Kala ditanya mekanisme yang kemudian akan digunakan pelaksana proyek, berbentuk sewa, kompensasi, atau sahar tol, Indra belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.
"Mekanismenya masih dibahas lebih lanjut," ungkapnya.
Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) DIY, Krido Suprayitno mengungkap, ada enam bidang SG yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja- Bawen seksi 1. Sedangkan tanah kalurahan berjumlah 38 bidang.
Tanah berkarakteristik khusus tersebut telah dikeluarkan dari rencana pembebasan lahan.
Krido menjelaskan, SG dan tanah kalurahan tidak dilepas untuk pembangunan jalan tol, karena tanah tersebut milik Kasultanan dan Kadipaten yang tidak boleh berkurang.
Jogja memiliki keistimewaan di bidang pertanahan, tegasnya. Maka pelaksanaan pengadaan tanah di DIY, meskipun digunakan untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional (PSN), harus menyesuaikan Undang-undang 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Baca Juga: Progres Pembangunan Tol Jogja-Bawen Capai 22 Persen, Seksi I Ditarget Kelar Triwulan Awal 2024
Krido menyebut, metode yang sama juga akan diberlakukan bagi SG dan tanah kalurahan terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja - Solo.
Mekanismenya akan diatur bertahap melalui perjanjian para pihak.
"Berkaitan dengan tanah karakter khusus, tanah kalurahan dan SG, bisa diajukan palelah (izin sementara) terlebih dahulu, sembari menunggu kebijakan dari keraton," ujarnya.
Palelah atau izin sementara dibutuhkan, agar proses kontruksi pembangunan jalan tol bisa dilakukan di atas tanah SG maupun tanah Kalurahan.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan