SuaraJogja.id - Tanah Sultan Ground (SG) maupun tanah Kalurahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Bawen, dinyatakan tidak dilepas untuk proses ganti untung.
Hal itu dikemukakan oleh Humas PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB), Danindra Ghuasmoro, lewat pesan singkatnya, pada Selasa (10/1/2023).
"Update terkait tanah karakteristik khusus, tanah kas desa, wakaf dan sultan ground (SG). Pihak keraton sudah memberikan tanggapan atas permohonan kami, bahwa tanah karakteristik khusus bisa digunakan. Tetapi tidak dilepas," kata dia.
Kala ditanya mekanisme yang kemudian akan digunakan pelaksana proyek, berbentuk sewa, kompensasi, atau sahar tol, Indra belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.
Baca Juga: Progres Pembangunan Tol Jogja-Bawen Capai 22 Persen, Seksi I Ditarget Kelar Triwulan Awal 2024
"Mekanismenya masih dibahas lebih lanjut," ungkapnya.
Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) DIY, Krido Suprayitno mengungkap, ada enam bidang SG yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja- Bawen seksi 1. Sedangkan tanah kalurahan berjumlah 38 bidang.
Tanah berkarakteristik khusus tersebut telah dikeluarkan dari rencana pembebasan lahan.
Krido menjelaskan, SG dan tanah kalurahan tidak dilepas untuk pembangunan jalan tol, karena tanah tersebut milik Kasultanan dan Kadipaten yang tidak boleh berkurang.
Jogja memiliki keistimewaan di bidang pertanahan, tegasnya. Maka pelaksanaan pengadaan tanah di DIY, meskipun digunakan untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional (PSN), harus menyesuaikan Undang-undang 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Baca Juga: Dua Sekolah di Kapanewon Tempel Dikabarkan Tidak Jadi Digusur Tol Jogja-Bawen
Krido menyebut, metode yang sama juga akan diberlakukan bagi SG dan tanah kalurahan terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja - Solo.
Mekanismenya akan diatur bertahap melalui perjanjian para pihak.
"Berkaitan dengan tanah karakter khusus, tanah kalurahan dan SG, bisa diajukan palelah (izin sementara) terlebih dahulu, sembari menunggu kebijakan dari keraton," ujarnya.
Palelah atau izin sementara dibutuhkan, agar proses kontruksi pembangunan jalan tol bisa dilakukan di atas tanah SG maupun tanah Kalurahan.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Banjir Kota Tebing Tinggi, Kemensos Langsung Salurkan Berbagai Bantuan
-
Kapan Gempa Megathrust Terjadi? BMKG Ungkap Fakta Mengkhawatirkan!
-
Terpapar Polusi PLTU Jabar, Anak-anak hingga Lansia di Indramayu Terjangkit ISPA, Asma hingga Kanker Paru-paru
-
Gerak Cepat, BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Bencana bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera Barat
-
Lancarkan Arus Balik Lebaran 2024, Jalan Tol Jogja-Solo Beroperasi Satu Arah
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
Terkini
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak
-
Bahlil Bantah Jokowi Masuk Golkar: Beliau Berdiri di Atas Semua Partai
-
Donald Trump Kembali Terpilih Sebagai Presiden Amerika, Ini Implikasinya ke Indonesia di Bidang Ekonomi dan Politik