SuaraJogja.id - Tanah Sultan Ground (SG) maupun tanah Kalurahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Bawen, dinyatakan tidak dilepas untuk proses ganti untung.
Hal itu dikemukakan oleh Humas PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB), Danindra Ghuasmoro, lewat pesan singkatnya, pada Selasa (10/1/2023).
"Update terkait tanah karakteristik khusus, tanah kas desa, wakaf dan sultan ground (SG). Pihak keraton sudah memberikan tanggapan atas permohonan kami, bahwa tanah karakteristik khusus bisa digunakan. Tetapi tidak dilepas," kata dia.
Kala ditanya mekanisme yang kemudian akan digunakan pelaksana proyek, berbentuk sewa, kompensasi, atau sahar tol, Indra belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.
"Mekanismenya masih dibahas lebih lanjut," ungkapnya.
Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) DIY, Krido Suprayitno mengungkap, ada enam bidang SG yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja- Bawen seksi 1. Sedangkan tanah kalurahan berjumlah 38 bidang.
Tanah berkarakteristik khusus tersebut telah dikeluarkan dari rencana pembebasan lahan.
Krido menjelaskan, SG dan tanah kalurahan tidak dilepas untuk pembangunan jalan tol, karena tanah tersebut milik Kasultanan dan Kadipaten yang tidak boleh berkurang.
Jogja memiliki keistimewaan di bidang pertanahan, tegasnya. Maka pelaksanaan pengadaan tanah di DIY, meskipun digunakan untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional (PSN), harus menyesuaikan Undang-undang 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Baca Juga: Progres Pembangunan Tol Jogja-Bawen Capai 22 Persen, Seksi I Ditarget Kelar Triwulan Awal 2024
Krido menyebut, metode yang sama juga akan diberlakukan bagi SG dan tanah kalurahan terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja - Solo.
Mekanismenya akan diatur bertahap melalui perjanjian para pihak.
"Berkaitan dengan tanah karakter khusus, tanah kalurahan dan SG, bisa diajukan palelah (izin sementara) terlebih dahulu, sembari menunggu kebijakan dari keraton," ujarnya.
Palelah atau izin sementara dibutuhkan, agar proses kontruksi pembangunan jalan tol bisa dilakukan di atas tanah SG maupun tanah Kalurahan.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!