SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta baru saja menggulirkan kebijakan ujicoba pemilahan sampah organik dan anorganik yang dihasilkan rumah tangga dan lainnya. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi Kota Jogja darurat sampah dan mewujudkan zero sampah.
Seiring pemberlakuan kebijakan tersebut, Pemkot melarang warga membuang sampah anorganik seperti plastik, kardus dan lainnya ke 14 depo yang ada di Kota Yogyakarta. Bila warga melanggar aturan tersebut, maka mereka akan mendapatkan sanksi tegas.
"Sanksi nanti mulai dari denda, peringatan macem macem tingkatannya," ujar Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi saat dikonfirmasi, Rabu (11/01/2023).
Menurut Sumadi, kebijakan tersebut diujicobakan selama sebulan kedepan. Para petugas Satpol PP dibantu satuan linmas menjaga depo di seluruh wilayah Kota Yogyakarta agar masyarakat tidak sembarangan membuang sampah anorganik ke depo-depo.
Baca Juga: Tanah Kalurahan dan Sultan Ground Terdampak Tol Jogja-Bawen, Tidak Diganti Untung
Aturan tersebut diberlakukan agar semakin banyak warga yang memiliki kesadaran untuk memilah sampah mereka. Selain itu kampung-kampung di Kota Yogyakarta pun bisa mengembangkan bank-bank sampah.
Sebab saat ini TPST Piyungan di Bantul tak bisa lagi menampung sampah dari Kota Yogyakarta. Selama ini sekitar 260 ton sampah per hari dikirim Kota ke TPST Piyungan.
"Kita ujicoba [pemilahan sampah organik dan anorganik] sampai bulan depan kita lihat," jelasnya.
Sumadi menambahkan, kampung-kampung di Kota Yogyakarta diminta mendirikan bank sampah. Dengan demikian warga sekitar bisa menjual sampah sampah anorganik seperti plastik dan kardus untuk didaur ulang.
"Paling tidak kita terus edukasi masyarakat tentang pentingnya pemilahan sampah itu. Sampah di depo hanya organik iya," tandasnya.
Baca Juga: Perjalanan Pencuri Rumah Jaksa KPK di Jogja, Naik Motor dari Jakarta Sempat Maling di Gombong
Secara terpisah, Ketua RT 36, RW 09, Jogoyudan, Gowongan, Sugiyem mengungkapkan sejak awal tahun ini, RW 09 sudah membuka bank sampah. Warga kampung tersebut diminta memilah sampah dan menjual sampah-sampah anorganik ke bank.
Berita Terkait
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dibuka? Ini Info Terbarunya!
-
Sampah Lebaran: Masalah Lama, Belum Ada Solusi
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
-
Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG Terbukti, Sleman Porak Poranda Diterjang Angin Kencang
-
Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton
-
Konten Kreator TikTok Tantang Leluhur Demi Viral? Keraton Yogyakarta Meradang
-
'Saya Hidupkan Semua!' Wali Kota Jogja Kerahkan 10 Mesin untuk Tangani 300 Ton Sampah Per Hari
-
Curhat Petani Gulurejo, Ladang Terendam, Harapan Pupus Akibat Sungai Mendangkal