SuaraJogja.id - Seorang perempuan berinisial SH (43) warga Danurejan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta diamankan polisi setelah diketahui melakukan pencurian di sebuah warung makan. Aksi pencurian itu nekat pelaku lakukan akibat sudah terhimpit hutang.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menuturkan peristiwa pencurian itu terjadi pada tanggal 6 Januari 2023 lalu sekira pukul 07.30 WIB di sebuah warung makan yang berada di wilayah Ngampilan, Kota Yogyakarta.
Kronologis pencurian itu berawal ketika korban hendak membuka warungnya. Saat itu pelaku datang sendiri dan mengaku ingin membeli makan di warung tersebut.
Namun karena warung tersebut belum siap membuka warungnya. Pelaku kemudian hanya memesan air putih sembari menunggu warung itu siap.
"Modus diduga pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli di warung tersebut. Saat korbannya lengah mempersiapkan warungnya buka diduga pelaku tersebut mengambil barang yang pada saat itu ditaruh di dalam laci atau penyimpanan warung tersebut," kata Archye kepada awak media, Jumat (13/1/2023).
Pelaku langsung kabur setelah mengambil sejumlah uang dan barang di warung tersebut. Menyadari warungnya dijarah maling, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti. Pelaku pun berhasil diamankan pada hari yang sama di rumah kontrakannya yang berada di wilayah Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
"Pada saat diamankan terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan sembunyi di atap rumahnya. Namun karena informasi dari masyarakat kami berhasil menangkap dari terduga pelaku dan kami laksanakan proses penyidikan lebih lanjut untuk guna kepentingan pemberkasan," terangnya.
Diungkapkan Archye, pelaku sendiri merupakan residivis perbuatan yang sama. Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti hasil curian tersebut.
Barang bukti itu di antaranya satu buah handphone, kemudian sisa uang senilai Rp5,4 juta dari total jumlah kerugian korban sekitar Rp15 juta.
Baca Juga: Soroti Motif Pencurian di Rumah Jaksa KPK, Pukat UGM: Coba Dilihat dari Cost Benefit Analisis
"Untuk sisa uang digunakan oleh terduga pelaku untuk membayar utang," imbuhnya
Kemudian ada barang-barang lainnya yakni berupa buku tabungan, KTP, kunci warung, tas, pakaian pelaku, serta kendaraan yang digunakan pelaku sebagai sarana aksi pencurian itu.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurang lebih 5 tahun hukuman penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Malika Diculik Residivis Kasus Cabul, Ditemukan 26 Hari Kemudian, PSI Minta Heru Budi Perbanyak CCTV
-
Remuk! Begini Perasaan Kakak Malika usai Tahu Adiknya Diculik Residivis Kasus Pencabulan
-
Bisa Bobol Rumah Jaksa KPK dalam Waktu Singkat, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Serupa
-
Yudi Pemulung yang Diduga Culik Anak Perempuan di Gunung Sahari Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
4 Link DANA Kaget Aktif, Peluang Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet di Sini
-
Jangan Sampai Salah Arah! Ini Rute Baru Menuju Parkir Pasar Godean Setelah Relokasi
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol