SuaraJogja.id - Seorang perempuan berinisial SH (43) warga Danurejan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta diamankan polisi setelah diketahui melakukan pencurian di sebuah warung makan. Aksi pencurian itu nekat pelaku lakukan akibat sudah terhimpit hutang.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menuturkan peristiwa pencurian itu terjadi pada tanggal 6 Januari 2023 lalu sekira pukul 07.30 WIB di sebuah warung makan yang berada di wilayah Ngampilan, Kota Yogyakarta.
Kronologis pencurian itu berawal ketika korban hendak membuka warungnya. Saat itu pelaku datang sendiri dan mengaku ingin membeli makan di warung tersebut.
Namun karena warung tersebut belum siap membuka warungnya. Pelaku kemudian hanya memesan air putih sembari menunggu warung itu siap.
"Modus diduga pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli di warung tersebut. Saat korbannya lengah mempersiapkan warungnya buka diduga pelaku tersebut mengambil barang yang pada saat itu ditaruh di dalam laci atau penyimpanan warung tersebut," kata Archye kepada awak media, Jumat (13/1/2023).
Pelaku langsung kabur setelah mengambil sejumlah uang dan barang di warung tersebut. Menyadari warungnya dijarah maling, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti. Pelaku pun berhasil diamankan pada hari yang sama di rumah kontrakannya yang berada di wilayah Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
"Pada saat diamankan terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan sembunyi di atap rumahnya. Namun karena informasi dari masyarakat kami berhasil menangkap dari terduga pelaku dan kami laksanakan proses penyidikan lebih lanjut untuk guna kepentingan pemberkasan," terangnya.
Diungkapkan Archye, pelaku sendiri merupakan residivis perbuatan yang sama. Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti hasil curian tersebut.
Barang bukti itu di antaranya satu buah handphone, kemudian sisa uang senilai Rp5,4 juta dari total jumlah kerugian korban sekitar Rp15 juta.
Baca Juga: Soroti Motif Pencurian di Rumah Jaksa KPK, Pukat UGM: Coba Dilihat dari Cost Benefit Analisis
"Untuk sisa uang digunakan oleh terduga pelaku untuk membayar utang," imbuhnya
Kemudian ada barang-barang lainnya yakni berupa buku tabungan, KTP, kunci warung, tas, pakaian pelaku, serta kendaraan yang digunakan pelaku sebagai sarana aksi pencurian itu.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurang lebih 5 tahun hukuman penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Malika Diculik Residivis Kasus Cabul, Ditemukan 26 Hari Kemudian, PSI Minta Heru Budi Perbanyak CCTV
-
Remuk! Begini Perasaan Kakak Malika usai Tahu Adiknya Diculik Residivis Kasus Pencabulan
-
Bisa Bobol Rumah Jaksa KPK dalam Waktu Singkat, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Serupa
-
Yudi Pemulung yang Diduga Culik Anak Perempuan di Gunung Sahari Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki