SuaraJogja.id - Seorang perempuan berinisial SH (43) warga Danurejan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta diamankan polisi setelah diketahui melakukan pencurian di sebuah warung makan. Aksi pencurian itu nekat pelaku lakukan akibat sudah terhimpit hutang.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menuturkan peristiwa pencurian itu terjadi pada tanggal 6 Januari 2023 lalu sekira pukul 07.30 WIB di sebuah warung makan yang berada di wilayah Ngampilan, Kota Yogyakarta.
Kronologis pencurian itu berawal ketika korban hendak membuka warungnya. Saat itu pelaku datang sendiri dan mengaku ingin membeli makan di warung tersebut.
Namun karena warung tersebut belum siap membuka warungnya. Pelaku kemudian hanya memesan air putih sembari menunggu warung itu siap.
"Modus diduga pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli di warung tersebut. Saat korbannya lengah mempersiapkan warungnya buka diduga pelaku tersebut mengambil barang yang pada saat itu ditaruh di dalam laci atau penyimpanan warung tersebut," kata Archye kepada awak media, Jumat (13/1/2023).
Pelaku langsung kabur setelah mengambil sejumlah uang dan barang di warung tersebut. Menyadari warungnya dijarah maling, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti. Pelaku pun berhasil diamankan pada hari yang sama di rumah kontrakannya yang berada di wilayah Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
"Pada saat diamankan terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan sembunyi di atap rumahnya. Namun karena informasi dari masyarakat kami berhasil menangkap dari terduga pelaku dan kami laksanakan proses penyidikan lebih lanjut untuk guna kepentingan pemberkasan," terangnya.
Diungkapkan Archye, pelaku sendiri merupakan residivis perbuatan yang sama. Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti hasil curian tersebut.
Barang bukti itu di antaranya satu buah handphone, kemudian sisa uang senilai Rp5,4 juta dari total jumlah kerugian korban sekitar Rp15 juta.
Baca Juga: Soroti Motif Pencurian di Rumah Jaksa KPK, Pukat UGM: Coba Dilihat dari Cost Benefit Analisis
"Untuk sisa uang digunakan oleh terduga pelaku untuk membayar utang," imbuhnya
Kemudian ada barang-barang lainnya yakni berupa buku tabungan, KTP, kunci warung, tas, pakaian pelaku, serta kendaraan yang digunakan pelaku sebagai sarana aksi pencurian itu.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurang lebih 5 tahun hukuman penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Malika Diculik Residivis Kasus Cabul, Ditemukan 26 Hari Kemudian, PSI Minta Heru Budi Perbanyak CCTV
-
Remuk! Begini Perasaan Kakak Malika usai Tahu Adiknya Diculik Residivis Kasus Pencabulan
-
Bisa Bobol Rumah Jaksa KPK dalam Waktu Singkat, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Serupa
-
Yudi Pemulung yang Diduga Culik Anak Perempuan di Gunung Sahari Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
Terkini
-
Daycare Little Aresha Dicoret-coret, Dua Motor Disiram Cat Hitam, Satpol PP Disiagakan Jaga Lokasi
-
Wali Kota Yogyakarta Identifikasi Belasan Daycare Layak untuk Relokasi Korban Little Aresha
-
Pencuri Bilah Gamelan di FIB UGM Ditangkap, Sudah Beraksi di ISI dan Dijual ke Tukang Rongskok
-
Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 9 Perjalanan KA Daop 6 Yogyakarta Resmi Dibatalkan
-
Sultan Jogja Murka Kasus Daycare, Psikolog: Jangan Abaikan Naluri Orang Tua!