Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 15 Januari 2023 | 09:37 WIB
Kios-kios di Jalan Perwakilan, Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta telah disegel pada, Rabu (4/1/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi Perwakilan (FKKP) Adi Kusuma Putra Suryawan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kebijakan afirmasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terkait dengan kesepakatan nasib mereka setelah tak boleh berjualan di Jalan Perwakilan beberapa waktu lalu.

Diketahui bahwa kebijakan afirmasi tersebut akan menempatkan para pedagang Jalan Perwakilan itu di Pasar Klithikan Pakuncen, Wirobrajan. Total ada sekitar 17 pelaku usaha yang akan menerima kebijakan tersebut.


"Kami (FKKP) telah mendapat afirmasi pada tanggal 9/1/2023 di Kantor UPT Malioboro dari Pemerintah Kota Jogja berupa pemindahan atau relokasi di Pasar Klitikan Pakuncen," kata Adi melalui keterangan resminya, Sabtu (14/1/2023)


Adi mengakui bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi dari pihak Pemda bawasannya Jalan Perwakilan di kawasan Malioboro yang digunakan sebagai tempat berjualan selama ini akan dialih fungsikan. 

Baca Juga: Diminta Lakukan Gerakan Zero Sampah Anorganik, Pemkot Yogyakarta: Kalau Nekat Akan Ada Sanksinya


Berdasarkan informasi yang diterima Adi, kawasan tersebut sendiri akan diubah menjadi taman sesuai dengan pemenang desain sayembara Jogja Planning Gallery pada 12/7/2022 lalu. Serta dipastikan tidak akan menjadi tempat perekonomian.


"Rencana pengerjaan juga akan segera digarap pada bulan ini. Kami (FKKP) sebagai warga negara yang baik siap mendukung atas pembangunan Fasum/Taman Joga Planning Gallery demi kebaikan dan kemajuan Jogjakarta," terangnya. 


Kendati demikian, disampaikan Adi, terlepas dari win-win solution dan kesepakatan yang telah didapat. Pihaknya akan tetap mengusut kejelasan terkait dengan status tanah di Jalan Perwakilan. 


Pasalnya, ia mengaku menemukan beberapa dugaan atau kejanggal dalam proses penggusuran di Jalan Perwakilan tersebut. Terkhusus mengenai kejelasan status tanah Jalan Perwakilan berupa Sertifikat Hak Milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang terbit dari Konversi Sultan Ground tertanggal 27/10/2015.


"Dan atas temuan tersebut segera kami akan melaporkan temuan tersebut pada pihak-pihak terkait. Baik di daerah dan pusat sebagai bentuk kepedulian kami pada Kota Yogyakarta," pungkasnya.

Baca Juga: Persilahkan Pedagang Tuntut Penipuan Uang Sewa, Pemda DIY Buldozer Jalan Perwakilan Pekan Depan


Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya menjelaskan kebijakan afirmasi itu sebagai bentuk empati Pemkot Yogyakarta kepada para pedagang yang sudah tidak boleh beraktivitas di Jalan Perwakilan sisi utara sejak beberapa waktu lalu. Menyusul lokasi tersebut yang akan terdampak pembangunan Jogja Planning Gallery (JPG).


Ia memaparkan bahwa Pemkot Yogyakarta dan Pemda DIY bersama-sama menjalankan peran pembangunan di Kota Yogyakarta. Pemda DIY sendiri lebih kepada ruang kebijakan, sedangkan dari sisi lapangan teknis adalah Pemkot Yogyakarta.


Pembangunan JPG di Jalan Perwakilan itu menjadi salah satu kebijakan Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta bertugas menonaktifkan kegiatan dan mengosongkan tempat itu. Sebagaimana diketahui lahan itu adalah alas hak Kasultanan Yogyakarta.


Aman mengatakan telah mendapatkan laporan dan melihat langsung, kurang lebih 80 persen dari total kios di Jalan Perwakilan sisi utara sudah dikosongkan.


"Saya mengatakan bukan solusi, ini bukan relokasi karena hubungannya bukan hak dan kewajiban. Tetapi soal keberpihakan, soal empati, kebijakan empati kita kepada para pelaku yang yang semula berada di Jalan Perwakilan," tuturnya.

Load More