Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 14 Januari 2023 | 11:06 WIB
Kios-kios di Jalan Perwakilan, Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta telah disegel pada, Rabu (4/1/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Para pedagang di Jalan Perwakilan, Kota Yogyakarta akhirnya mendapat kejelasan terkait dengan tempat berdagang mereka yang baru.

Hal itu menyusul Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang memberikan kebijakan afirmasi terkait persoalan tersebut.

Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya, menuturkan kebijakan afirmasi tersebut akan menempatkan para pedagang Jalan Perwakilan itu di Pasar Klithikan Pakuncen, Wirobrajan. Total ada sekitar 17 pelaku usaha yang akan menerima kebijakan tersebut.

"Kami memberikan kebijakan afirmasi. Jadi mereka kita berikan afirmasi dalam bentuk potensi menjadi pedagang di Pasar Klithikan Pakuncen," kata Aman dikonfirmasi, Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga: Pedagang Bersikeras Buka Segel Kios, Pemda DIY Bakal Ratakan Bangunan di Jalan Perwakilan

Disampaikan Aman, para pedagang diberikan waktu seminggu untuk memanfaatkan usulan afirmasi tersebut. Ia menyebut para pedagang eks Jalan Perwakilan juga sudah meninjau lokasi di Pasar Klithikan Pakuncen dan berminat.

"Semua sudah melihat Pasar Klithikan dan diberikan penjelasan. Secara prinsip sudah berminat tapi proses administrasinya sedang berjalan," terangnya.

"Tapi, kami tetap memberikan waktu satu minggu pada para pedagang sebelum akhirnya mengambil keputusan. Apakah menerima tawaran itu atau tidak," imbuhnya.

Aman menjelaskan kebijakan afirmasi itu sebagai bentuk empati Pemkot Yogyakarta kepada para pedagang yang sudah tidak boleh beraktivitas di Jalan Perwakilan sisi utara sejak beberapa waktu lalu. Menyusul lokasi tersebut yang akan terdampak pembangunan Jogja Planning Gallery (JPG).

Ia memaparkan bahwa Pemkot Yogyakarta dan Pemda DIY bersama-sama menjalankan peran pembangunan di Kota Yogyakarta. Pemda DIY sendiri lebih kepada ruang kebijakan, sedangkan dari sisi lapangan teknis adalah Pemkot Yogyakarta.

Baca Juga: Nekat Buka Segel Kios Jalan Perwakilan, Keraton Yogyakarta Bisa Tuntut Pedagang

Pembangunan JPG di Jalan Perwakilan itu menjadi salah satu kebijakan Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta bertugas menonaktifkan kegiatan dan mengosongkan tempat itu. Sebagaimana diketahui lahan itu adalah alas hak Kasultanan Yogyakarta.

Aman mengatakan telah mendapatkan laporan dan melihat langsung, kurang lebih 80 persen dari total kios di Jalan Perwakilan sisi utara sudah dikosongkan.

"Saya mengatakan bukan solusi, ini bukan relokasi karena hubungannya bukan hak dan kewajiban. Tetapi soal keberpihakan, soal empati, kebijakan empati kita kepada para pelaku yang yang semula berada di Jalan Perwakilan," tuturnya.

Load More