SuaraJogja.id - Para pedagang di Jalan Perwakilan, Kota Yogyakarta akhirnya mendapat kejelasan terkait dengan tempat berdagang mereka yang baru.
Hal itu menyusul Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang memberikan kebijakan afirmasi terkait persoalan tersebut.
Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya, menuturkan kebijakan afirmasi tersebut akan menempatkan para pedagang Jalan Perwakilan itu di Pasar Klithikan Pakuncen, Wirobrajan. Total ada sekitar 17 pelaku usaha yang akan menerima kebijakan tersebut.
"Kami memberikan kebijakan afirmasi. Jadi mereka kita berikan afirmasi dalam bentuk potensi menjadi pedagang di Pasar Klithikan Pakuncen," kata Aman dikonfirmasi, Sabtu (14/1/2023).
Baca Juga: Pedagang Bersikeras Buka Segel Kios, Pemda DIY Bakal Ratakan Bangunan di Jalan Perwakilan
Disampaikan Aman, para pedagang diberikan waktu seminggu untuk memanfaatkan usulan afirmasi tersebut. Ia menyebut para pedagang eks Jalan Perwakilan juga sudah meninjau lokasi di Pasar Klithikan Pakuncen dan berminat.
"Semua sudah melihat Pasar Klithikan dan diberikan penjelasan. Secara prinsip sudah berminat tapi proses administrasinya sedang berjalan," terangnya.
"Tapi, kami tetap memberikan waktu satu minggu pada para pedagang sebelum akhirnya mengambil keputusan. Apakah menerima tawaran itu atau tidak," imbuhnya.
Aman menjelaskan kebijakan afirmasi itu sebagai bentuk empati Pemkot Yogyakarta kepada para pedagang yang sudah tidak boleh beraktivitas di Jalan Perwakilan sisi utara sejak beberapa waktu lalu. Menyusul lokasi tersebut yang akan terdampak pembangunan Jogja Planning Gallery (JPG).
Ia memaparkan bahwa Pemkot Yogyakarta dan Pemda DIY bersama-sama menjalankan peran pembangunan di Kota Yogyakarta. Pemda DIY sendiri lebih kepada ruang kebijakan, sedangkan dari sisi lapangan teknis adalah Pemkot Yogyakarta.
Baca Juga: Nekat Buka Segel Kios Jalan Perwakilan, Keraton Yogyakarta Bisa Tuntut Pedagang
Pembangunan JPG di Jalan Perwakilan itu menjadi salah satu kebijakan Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta bertugas menonaktifkan kegiatan dan mengosongkan tempat itu. Sebagaimana diketahui lahan itu adalah alas hak Kasultanan Yogyakarta.
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja