SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo setujui dilakukannya revisi Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) oleh DPR RI.
Untuk diketahui, revisi itu menyangkut permohonan perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun bisa dipilih 3 periode, menjadi 9 tahun kali 2 periode.
Ketua Umum Manikmaya (paguyuban lurah se-Kabupaten Sleman), Irawan, mengaku kalau masa jabatan yang diusulkan tersebut lebih efektif dalam mengakomodasi ketugasan lurah yang baru terpilih.
Di masa jabatan 9 tahun, lurah bisa membagi ketugasannya dengan diawali belajar, meningkatkan kapasitas, menyesuaikan dengan ritme kegiatan di kalurahan, mengondisikan warga maupun pamongnya pascapemilihan. Baru setelah itu ia melaksanakan kegiatan sebagai lurah di wilayahnya.
Baca Juga: Viral! Anak SD Main Lato-lato hingga Sebabkan Buta di Banyumas, Begini Penjelasan Lurah Sokanenegara
Lurah baru, sebutnya akan menghadapi masyarakat yang terpolarisasi pascapemilihan lurah.
"Pemilihan lurah (Pilur) berbeda dengan Pilkada maupun Pilpres, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Konfliknya lebih menggigit, lebih terasa," ujarnya, Selasa (24/1/2023).
Menyatukan pendukung satu dan lain membutuhkan sedikitnya waktu dua tahun untuk pulih, hingga kemudian terkondisi terjadi baik kembali.
"Minimal secara komunikasi masih belum baik. Walau tidak terlalu ekstrem, masih ada kubu yang menang dan kalah. Jadi untuk mengomunikasikan pembangunan [kepada masyarakat] itu belum bisa menyeluruh," lanjutnya.
Bukan hanya di masyarakat, lurah terpilih juga harus menghadapi polarisasi di internal pamong sendiri.
Baca Juga: Malang Darurat Prostitusi, Wali Kota Sutiaji Minta Lurah Download MiChat untuk Pantau Open BO
Maka, misalnya masa jabatan lurah hanya 6 tahun, diasumsikan 2 tahun pertama digunakan menyelesaikan konflik. Tersisa 4 tahun berikutnya untuk pembangunan.
Dengan demikian masa jabatan 9 tahun kali 2 periode sudah ideal bagi lurah. Dengan waktu selama itu, tetap ada batasan bagi lurah, regenerasi, dan demokrasi di masyarakat tetap berjalan.
"Jadi bukan 9 tahun 3 kali periode. Tetapi 9 tahun 2 kali periode. Total tetap 18 tahun hanya dibagi menjadi 2 saja," terangnya.
Ketua Umum Nayantaka (paguyuban lurah dan pamong se-DIY), Gandang Hardjanta, menjelaskan kalau dirinya juga menyetujui usulan tersebut.
Di dalam UU Desa saat ini, salah satunya mengatur bahwa masa jabatan lurah adalah 6 tahun kali 3 periode pemilihan atau total 18 tahun.
Namun, para lurah di Indonesia meminta agar masa jabatan itu diubah. 18 tahun jabatan dibagi 2 kali saja, bukan dibagi 3 kali periode pemilihan.
Berita Terkait
-
Terkait Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Jokowi: Silakan Disampaikan kepada DPR RI
-
Beda dengan Ucapan Budiman Sudjatmiko, Jokowi Serahkan Urusan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa ke DPR RI
-
Profil Hoho Alkaf, Sosok Kepala Desa Bertato Asal Banjarnegara yang Viral
-
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Rizal Ramli Ungkap Dewan Makar Konstitusi Masih Perjuangkan Jokowi Tiga Periode
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK