SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo setujui dilakukannya revisi Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) oleh DPR RI.
Untuk diketahui, revisi itu menyangkut permohonan perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun bisa dipilih 3 periode, menjadi 9 tahun kali 2 periode.
Ketua Umum Manikmaya (paguyuban lurah se-Kabupaten Sleman), Irawan, mengaku kalau masa jabatan yang diusulkan tersebut lebih efektif dalam mengakomodasi ketugasan lurah yang baru terpilih.
Di masa jabatan 9 tahun, lurah bisa membagi ketugasannya dengan diawali belajar, meningkatkan kapasitas, menyesuaikan dengan ritme kegiatan di kalurahan, mengondisikan warga maupun pamongnya pascapemilihan. Baru setelah itu ia melaksanakan kegiatan sebagai lurah di wilayahnya.
Lurah baru, sebutnya akan menghadapi masyarakat yang terpolarisasi pascapemilihan lurah.
"Pemilihan lurah (Pilur) berbeda dengan Pilkada maupun Pilpres, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Konfliknya lebih menggigit, lebih terasa," ujarnya, Selasa (24/1/2023).
Menyatukan pendukung satu dan lain membutuhkan sedikitnya waktu dua tahun untuk pulih, hingga kemudian terkondisi terjadi baik kembali.
"Minimal secara komunikasi masih belum baik. Walau tidak terlalu ekstrem, masih ada kubu yang menang dan kalah. Jadi untuk mengomunikasikan pembangunan [kepada masyarakat] itu belum bisa menyeluruh," lanjutnya.
Bukan hanya di masyarakat, lurah terpilih juga harus menghadapi polarisasi di internal pamong sendiri.
Baca Juga: Viral! Anak SD Main Lato-lato hingga Sebabkan Buta di Banyumas, Begini Penjelasan Lurah Sokanenegara
Maka, misalnya masa jabatan lurah hanya 6 tahun, diasumsikan 2 tahun pertama digunakan menyelesaikan konflik. Tersisa 4 tahun berikutnya untuk pembangunan.
Dengan demikian masa jabatan 9 tahun kali 2 periode sudah ideal bagi lurah. Dengan waktu selama itu, tetap ada batasan bagi lurah, regenerasi, dan demokrasi di masyarakat tetap berjalan.
"Jadi bukan 9 tahun 3 kali periode. Tetapi 9 tahun 2 kali periode. Total tetap 18 tahun hanya dibagi menjadi 2 saja," terangnya.
Ketua Umum Nayantaka (paguyuban lurah dan pamong se-DIY), Gandang Hardjanta, menjelaskan kalau dirinya juga menyetujui usulan tersebut.
Di dalam UU Desa saat ini, salah satunya mengatur bahwa masa jabatan lurah adalah 6 tahun kali 3 periode pemilihan atau total 18 tahun.
Namun, para lurah di Indonesia meminta agar masa jabatan itu diubah. 18 tahun jabatan dibagi 2 kali saja, bukan dibagi 3 kali periode pemilihan.
Berita Terkait
-
Terkait Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Jokowi: Silakan Disampaikan kepada DPR RI
-
Beda dengan Ucapan Budiman Sudjatmiko, Jokowi Serahkan Urusan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa ke DPR RI
-
Profil Hoho Alkaf, Sosok Kepala Desa Bertato Asal Banjarnegara yang Viral
-
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Rizal Ramli Ungkap Dewan Makar Konstitusi Masih Perjuangkan Jokowi Tiga Periode
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah