SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo setujui dilakukannya revisi Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) oleh DPR RI.
Untuk diketahui, revisi itu menyangkut permohonan perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun bisa dipilih 3 periode, menjadi 9 tahun kali 2 periode.
Ketua Umum Manikmaya (paguyuban lurah se-Kabupaten Sleman), Irawan, mengaku kalau masa jabatan yang diusulkan tersebut lebih efektif dalam mengakomodasi ketugasan lurah yang baru terpilih.
Di masa jabatan 9 tahun, lurah bisa membagi ketugasannya dengan diawali belajar, meningkatkan kapasitas, menyesuaikan dengan ritme kegiatan di kalurahan, mengondisikan warga maupun pamongnya pascapemilihan. Baru setelah itu ia melaksanakan kegiatan sebagai lurah di wilayahnya.
Lurah baru, sebutnya akan menghadapi masyarakat yang terpolarisasi pascapemilihan lurah.
"Pemilihan lurah (Pilur) berbeda dengan Pilkada maupun Pilpres, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Konfliknya lebih menggigit, lebih terasa," ujarnya, Selasa (24/1/2023).
Menyatukan pendukung satu dan lain membutuhkan sedikitnya waktu dua tahun untuk pulih, hingga kemudian terkondisi terjadi baik kembali.
"Minimal secara komunikasi masih belum baik. Walau tidak terlalu ekstrem, masih ada kubu yang menang dan kalah. Jadi untuk mengomunikasikan pembangunan [kepada masyarakat] itu belum bisa menyeluruh," lanjutnya.
Bukan hanya di masyarakat, lurah terpilih juga harus menghadapi polarisasi di internal pamong sendiri.
Baca Juga: Viral! Anak SD Main Lato-lato hingga Sebabkan Buta di Banyumas, Begini Penjelasan Lurah Sokanenegara
Maka, misalnya masa jabatan lurah hanya 6 tahun, diasumsikan 2 tahun pertama digunakan menyelesaikan konflik. Tersisa 4 tahun berikutnya untuk pembangunan.
Dengan demikian masa jabatan 9 tahun kali 2 periode sudah ideal bagi lurah. Dengan waktu selama itu, tetap ada batasan bagi lurah, regenerasi, dan demokrasi di masyarakat tetap berjalan.
"Jadi bukan 9 tahun 3 kali periode. Tetapi 9 tahun 2 kali periode. Total tetap 18 tahun hanya dibagi menjadi 2 saja," terangnya.
Ketua Umum Nayantaka (paguyuban lurah dan pamong se-DIY), Gandang Hardjanta, menjelaskan kalau dirinya juga menyetujui usulan tersebut.
Di dalam UU Desa saat ini, salah satunya mengatur bahwa masa jabatan lurah adalah 6 tahun kali 3 periode pemilihan atau total 18 tahun.
Namun, para lurah di Indonesia meminta agar masa jabatan itu diubah. 18 tahun jabatan dibagi 2 kali saja, bukan dibagi 3 kali periode pemilihan.
Berita Terkait
-
Terkait Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Jokowi: Silakan Disampaikan kepada DPR RI
-
Beda dengan Ucapan Budiman Sudjatmiko, Jokowi Serahkan Urusan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa ke DPR RI
-
Profil Hoho Alkaf, Sosok Kepala Desa Bertato Asal Banjarnegara yang Viral
-
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Rizal Ramli Ungkap Dewan Makar Konstitusi Masih Perjuangkan Jokowi Tiga Periode
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa