SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Menurutnya usulan itu seharusnya ditolak.
"Menurut saya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa harus ditolak," kata Zaenur kepada awak media, Rabu (25/1/2023).
Penolakan usualan itu disampaikan Zaenur bukan tanpa alasan. Ia menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa itu berpotensi meningkatkan resiko terjadinya korupsi di desa.
"Kenapa perpanjangan masa jabatan kepala desa berpotensi meningkatkan korupsi di desa? Sederhana, ada bunyi, power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely. Jadi kekuasaan itu cenderung korup. Sedangkan kekuasaan yang absolut itu absolut korupsinya," terangnya.
Baca Juga: Eks Terpidana Korupsi Kembali Dapat Jabatan di PPP, Pukat UGM: Tanda Buruknya Kaderisasi Partai
Sehingga pembatasan masa jabatan itu memang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekuasaan yang absolut. Sedangkan usulan perpanjangan masa jabatan itu hanya akan menciptakan kekuasaan yang absolut di desa.
"Nah kekuasaan yang absolut di desa itu akan menciptkan korupsi yang absolut di desa. Jadi menurut saya sudah tepat yang diatur saat ini di dalam undang-undang desa," ucapnya.
Bahkan, Zaenur menyebut bahwa aturan itu saja sudah jauh lebih longgar daripada jenis-jenis jabatan lain yang ada di Indonesia. Misalnya saja masa jabatan presiden, gubernur, bupati dan wali kota yang hanya lima tahun dan maksimal dipilih dua kali.
"Kepala desa itu sudah jauh lebih longgar dengan diberi kelonggaran masa jabatan 6 tahun dan bisa dipilih maksimal 3 kali periode sehingga bisa menjabat 18 tahun," jelasnya.
"Jadi menurut saya kelonggaran ini tidak semestinya kembali ingin diperpanjang sampai 9 tahun dan bahkan bisa kali 3 menjadi 27 tahun. Jadi menurut saya usulan itu harus ditolak," imbuhnya.
Baca Juga: Eks Terpidana Korupsi Diberi Jabatan di Parpol, Pukat UGM Beberkan Penyebabnya
Selain itu, disampaikan Zaenur, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa juga beresiko menggerus demokrasi di desa. Padahal selama ini desa adalah contoh bagaimana demokrasi itu telah diterapkan bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka.
Itu yang seharusnya tetap dikembangkan, dijaga dan ditingkatkan. Sehingga demokrasi tetap hidup di desa dan agar pemerintahan di desa itu adalah pemerintahan yang dikehendaki oleh rakyat desa.
"Serta pemerintahan yang berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan pemerintahan yang semakin absolut dipegang oleh seorang kepala desa yang menjabat sekian lama," paparnya.
Perpanjangan masa jabatan kades sebelumnya jadi perdebatan usai ribuan kepala desa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1), mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK