SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Menurutnya usulan itu seharusnya ditolak.
"Menurut saya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa harus ditolak," kata Zaenur kepada awak media, Rabu (25/1/2023).
Penolakan usualan itu disampaikan Zaenur bukan tanpa alasan. Ia menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa itu berpotensi meningkatkan resiko terjadinya korupsi di desa.
"Kenapa perpanjangan masa jabatan kepala desa berpotensi meningkatkan korupsi di desa? Sederhana, ada bunyi, power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely. Jadi kekuasaan itu cenderung korup. Sedangkan kekuasaan yang absolut itu absolut korupsinya," terangnya.
Sehingga pembatasan masa jabatan itu memang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekuasaan yang absolut. Sedangkan usulan perpanjangan masa jabatan itu hanya akan menciptakan kekuasaan yang absolut di desa.
"Nah kekuasaan yang absolut di desa itu akan menciptkan korupsi yang absolut di desa. Jadi menurut saya sudah tepat yang diatur saat ini di dalam undang-undang desa," ucapnya.
Bahkan, Zaenur menyebut bahwa aturan itu saja sudah jauh lebih longgar daripada jenis-jenis jabatan lain yang ada di Indonesia. Misalnya saja masa jabatan presiden, gubernur, bupati dan wali kota yang hanya lima tahun dan maksimal dipilih dua kali.
"Kepala desa itu sudah jauh lebih longgar dengan diberi kelonggaran masa jabatan 6 tahun dan bisa dipilih maksimal 3 kali periode sehingga bisa menjabat 18 tahun," jelasnya.
"Jadi menurut saya kelonggaran ini tidak semestinya kembali ingin diperpanjang sampai 9 tahun dan bahkan bisa kali 3 menjadi 27 tahun. Jadi menurut saya usulan itu harus ditolak," imbuhnya.
Baca Juga: Eks Terpidana Korupsi Kembali Dapat Jabatan di PPP, Pukat UGM: Tanda Buruknya Kaderisasi Partai
Selain itu, disampaikan Zaenur, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa juga beresiko menggerus demokrasi di desa. Padahal selama ini desa adalah contoh bagaimana demokrasi itu telah diterapkan bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka.
Itu yang seharusnya tetap dikembangkan, dijaga dan ditingkatkan. Sehingga demokrasi tetap hidup di desa dan agar pemerintahan di desa itu adalah pemerintahan yang dikehendaki oleh rakyat desa.
"Serta pemerintahan yang berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan pemerintahan yang semakin absolut dipegang oleh seorang kepala desa yang menjabat sekian lama," paparnya.
Perpanjangan masa jabatan kades sebelumnya jadi perdebatan usai ribuan kepala desa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1), mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek