Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 04 Februari 2023 | 16:29 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

SuaraJogja.id - BA (20), warga Margoluwih, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman harus berurusan dengan aparat kepolisian, karena diduga menjadi pelaku kekerasan jalanan terhadap dua pengendara bermotor.


BA tak melakukan aksi itu sendirian, ia melakukannya bersama rekannya yang kini masih dalam status DPO (daftar pencarian orang).

KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu Safiudin kala dimintai keterangan, mengungkap, BA melakukan penganiayaan di Jln Turi-Tempel, tepatnya di simpang tiga pasar Tempel, tindakan itu ia lakukan pada awal Januari 2023.

"Peristiwa bermula kala dua korban BA, yakni ADP dan APN sedang melintas di Jln Turi-Tempel pada sekitar pukul 01.30 WIB. Namun, sesampainya di pasar Tempel, korban diteriaki oleh rombongan pelaku yang menganggapnya merupakan salah satu anggota geng Bosse," ujarnya, kala dikonfirmasi, Sabtu (4/2/2023). 

Baca Juga: Fix Bobotoh Nyetadion Lagi, Pertandingan Persib vs PSS Sleman di GBLA, Berikut Daftar Harga Tiket dan Metode Pembeliannya

Korban yang menjawab 'bukan', tetap tidak dipercaya oleh kedua pelaku. Kemudian mereka menendang, memukul menggunakan sabuk yang dipasang gir dan merusak sepeda motor yang dikendarai korban. 

Usai mengeroyok korban, keduanya kabur ke arah selatan, atau ke arah Kota Jogja. Meninggalkan korban di TKP dalam kondisi luka lecet di bagian punggung, luka di jari tangan dan kaki kanan. 

"Korban kemudian melapor ke polisi. Laporan itu ditindaklanjuti oleh aparat yang langsung menyelidiki, hingga kemudian menangkap BA," tuturnya. 

"Pelaku balas dendam, karena pernah menjadi korban dari kelompok geng sekolah Bosse. Pada dua atau tiga tahun lalu," sebutnya kala ditanyai motif tindakan pelaku. 

Saat melakukan perbuatannya, kedua pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras. Sementara itu, ada satu pelaku lain yang merupakan rekan tersangka turut ditangkap karena kedapatan membawa obat terlarang.

Baca Juga: Batal Nostalgia, Persib Bandung Vs PSS Sleman Fix di GBLA, Luis Milla Sambut 20 Ribu Bobotoh?

"Namun karena dia tidak ikut melakukan kekerasan terhadap korban, ia kami serahkan untuk ditangani Sat Resnarkoba," ucapnya. 

Atas perbuatannya, BA disangkakan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More