SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) saat ini tengah melakukan kajian akademik terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
Dosen Departemen Hukum Tata Negara UGM, Andi Sandi Antonius mengatakan, kajian ini dimaksudkan untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent.
"Sehingga marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tetap terjaga," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).
Andi Sandi yang juga Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM itu menjelaskan, peraturan ini memang menuai beragam tanggapan dari dosen UGM.
Sekretaris Rektor UGM, Wirastuti Widyatmanti menekankan bahwa, di UGM setiap pandangan dihargai dan dihormati. Hal itulah yang menjadi dasar UGM melakukan kajian terjadap Permendikbudristek tersebut.
"Hasil akhir dari kajian tersebut akan disampaikan kepada kementerian dan menjadi dasar langkah UGM ke depannya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, media sosial digemparkan dengan munculnya penolakan akademisi UGM, terkait pemberian gelar kehormatan kepada tokoh.
Surat penolakan tersebut bertuliskan pernyataan para dosen, yang menilai bahwa pemberian kehormatan kepada kalangan non akademik dan nir prestasi tertentu, -seperti yang telah diatur dalam Permendikbudristek-, adalah hal yang melukai marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi dan keilmuan.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga: Ramai Penolakan UGM Terhadap Gelar Profesor Kehormatan, Begini Keterangan Kampus
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Terungkap! 5 Fakta Mengerikan Kasus Kekerasan Berantai di Daycare Little Aresha Jogja
-
Neraka Berkedok Daycare di Jogja: Bayi Diikat, Lapar, dan Pulang Bawa Luka
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Bakal Sweeping Daycare Tak Berizin
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo