SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) saat ini tengah melakukan kajian akademik terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
Dosen Departemen Hukum Tata Negara UGM, Andi Sandi Antonius mengatakan, kajian ini dimaksudkan untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent.
"Sehingga marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tetap terjaga," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).
Andi Sandi yang juga Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM itu menjelaskan, peraturan ini memang menuai beragam tanggapan dari dosen UGM.
Sekretaris Rektor UGM, Wirastuti Widyatmanti menekankan bahwa, di UGM setiap pandangan dihargai dan dihormati. Hal itulah yang menjadi dasar UGM melakukan kajian terjadap Permendikbudristek tersebut.
"Hasil akhir dari kajian tersebut akan disampaikan kepada kementerian dan menjadi dasar langkah UGM ke depannya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, media sosial digemparkan dengan munculnya penolakan akademisi UGM, terkait pemberian gelar kehormatan kepada tokoh.
Surat penolakan tersebut bertuliskan pernyataan para dosen, yang menilai bahwa pemberian kehormatan kepada kalangan non akademik dan nir prestasi tertentu, -seperti yang telah diatur dalam Permendikbudristek-, adalah hal yang melukai marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi dan keilmuan.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga: Ramai Penolakan UGM Terhadap Gelar Profesor Kehormatan, Begini Keterangan Kampus
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Kemesu Terpaksa Jual Ternak Demi Beli Air
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?