Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 28 Februari 2023 | 18:44 WIB
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tepuk jidat saat mendengarkan pembacaan dakwaan JPU di sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perizinan IMB, Rabu (19/10/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)


Selain putusan pidana dan denda, Haryadi turut dijatuhi hukuman tambahan. Dalam hal ini Haryadi diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta.


"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda dapat di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," terangnya.


Jika kemudian harta benda terpidana masih tak mencukupi untuk digunakan sebagai uang pengganti. Maka kemudian akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.


Selain itu, majelis hakim turut memberikan pidana tambahan kepada Haryadi berupa pencabutan hak untuk dipilih jabatan publik yang dipilih selama lima tahun. Terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Ada Fakta Baru, JCW Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Kasus Suap Haryadi Suyuti Soal Perizinan Hotel

Load More