SuaraJogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti atas perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya.
"Terdakwa Haryadi Suyuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim M. Djauhar dalam amar putusannya di PN Yogyakarta, Selasa (28/2/2022).
Sidang pembacaan putusan tersebut dilaksanakan secara luring dan daring di PN Yogyakarta dengan dihadiri kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU). Sementara terdakwa Haryadi Suyuti dihadirkan melalui daring.
Diketahui bahwa putusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penunutut Komisi (JPU) Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU KPK sebelumnya menuntut Haryadi selama 6,5 tahun pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta," tegasnya.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.
Hakim menilai perbuatan Haryadi sudah sesuai dan memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain putusan pidana dan denda, Haryadi turut dijatuhi hukuman tambahan. Dalam hal ini Haryadi diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta.
"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda dapat di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," terangnya.
Baca Juga: Sebut Haryadi Suyuti Tak Ada Niat Memperkaya Diri, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat
Jika kemudian harta benda terpidana masih tak mencukupi untuk digunakan sebagai uang pengganti. Maka kemudian akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
Selain itu, majelis hakim turut memberikan pidana tambahan kepada Haryadi berupa pencabutan hak untuk dipilih jabatan publik yang dipilih selama lima tahun. Terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Diketahui terdakwa dalam kasus dugaan korupsi itu juga melibatkan eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono sebagai tangan kanan Haryadi Suyuti.
Dalam dakwaan JPU KPK, sendiri eks Wali Kota Yogyakarta itu didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258.
Sebagai rincian terdiri dari uang sebesar USD 20.450 langsung diberikan kepada Haryadi. Lalu ada uang sebesar USD 6.808 diterima melalui sang ajudan.
Sementara uang yang diterima oleh Nurwidhihartana sebesar Rp. 275 juta. Dengan rincian uang sebesar Rp. 170 juta diterima melalui Haryadi Suyuti dan Rp. 105 juta diterima terdakwa Nurwidhihartana.
Berita Terkait
-
Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Jalani Sidang Vonis Esok, JCW Prediksi Tak Jauh dari Tuntutan JPU
-
Ada Fakta Baru, JCW Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Kasus Suap Haryadi Suyuti Soal Perizinan Hotel
-
Sebut Haryadi Suyuti Tak Ada Niat Memperkaya Diri, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat
-
Ini Tuntutan Eks Kepala DPMPTSP Kota Jogja dan Ajudan Haryadi Suyuti dalam Kasus Dugaan Suap Perizian
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh