Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 28 Februari 2023 | 18:41 WIB
Sidang vonis eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/2/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti atas perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya. 

"Terdakwa Haryadi Suyuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim M. Djauhar dalam amar putusannya di PN Yogyakarta, Selasa (28/2/2022). 


Sidang pembacaan putusan tersebut dilaksanakan secara luring dan daring di PN Yogyakarta dengan dihadiri kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU). Sementara terdakwa Haryadi Suyuti dihadirkan melalui daring.


Diketahui bahwa putusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penunutut Komisi (JPU) Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU KPK sebelumnya menuntut Haryadi selama 6,5 tahun pidana penjara.

Baca Juga: Sebut Haryadi Suyuti Tak Ada Niat Memperkaya Diri, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta," tegasnya.


"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.


Hakim menilai perbuatan Haryadi sudah sesuai dan memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat  (1) KUHP.


Selain putusan pidana dan denda, Haryadi turut dijatuhi hukuman tambahan. Dalam hal ini Haryadi diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta.


"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda dapat di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," terangnya.

Baca Juga: Ini Tuntutan Eks Kepala DPMPTSP Kota Jogja dan Ajudan Haryadi Suyuti dalam Kasus Dugaan Suap Perizian


Jika kemudian harta benda terpidana masih tak mencukupi untuk digunakan sebagai uang pengganti. Maka kemudian akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.


Selain itu, majelis hakim turut memberikan pidana tambahan kepada Haryadi berupa pencabutan hak untuk dipilih jabatan publik yang dipilih selama lima tahun. Terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.


Diketahui terdakwa dalam kasus dugaan korupsi itu juga melibatkan eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono sebagai tangan kanan Haryadi Suyuti.


Dalam dakwaan JPU KPK, sendiri eks Wali Kota Yogyakarta itu didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258. 


Sebagai rincian terdiri dari uang sebesar USD 20.450 langsung diberikan kepada Haryadi. Lalu ada uang sebesar USD 6.808 diterima melalui sang ajudan.


Sementara uang yang diterima oleh Nurwidhihartana sebesar Rp. 275 juta. Dengan rincian uang sebesar Rp. 170 juta diterima melalui Haryadi Suyuti dan Rp. 105 juta diterima terdakwa Nurwidhihartana. 


Sejumlah hadiah juga diterima oleh terdakwa Haryadi. Mulai dari satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010, satu unit sepeda elektrik merk dari PT. Java Orient Property.


Hadiah-hadiah tersebut didapatkan dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika selaku pemberi suap. Beberapa hadiah itu diberikan untuk memudahkan proses pengurusan perizinan penerbitan bangunan itu.

Load More