SuaraJogja.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti segera menjalani sidang vonis atas perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya. Rencananya, sidang putusan itu akan dilaksakan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/2/2022) esok.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, memprediksi putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Haryadi tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Diketahui bahwa Haryadi dituntut dengan hukuman selama 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.
"Ya kalau prediksinya vonis kepada Haryadi besok tidak akan jauh beda dengan tuntutan JPU KPK sebelumnya," kata Kamba, Senin (27/2/2023).
Prediksi vonis tersebut diungkapkan bukan tanpa alasan. Hal itu didasarkan pada vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika.
Baca Juga: Berikut Fakta-fakta Persidangan Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Dua terdakwa itu diketahui berperan sebagai penyuap dalam perkara suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung, Tbk divonis penjara selama 3 tahun dengan denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu terdakwa Dandan Jaya Kartika yang hingga kini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) selaku Direktur PT. Java Orient Propety (JOP) divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
"Vonis untuk terdakwa Oon Nusihono kemarin sama dengan tuntutan. Untuk terdakwa Dandan lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yakni 2 tahun penjara," terangnya.
Dalam kesempatan ini, JCW berharap vonis majelis hakim nanti tetap bisa sesuai dengan tuntutan JPU KPK. Dengan tidak lupa tetap berdasar pada fakta hukum yang ada selama persidangan.
Baca Juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
"Harapannya vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Haryadi Suyuti bersama dengan dua terdakwa lainnya tidak jauh dari tuntutan JPU KPK dan berdasarkan pada fakta hukum yang terungkap dipersidangan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY