Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 27 Februari 2023 | 10:43 WIB
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti jalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perizinan IMB di PN Yogyakarta, Rabu (19/10/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti segera menjalani sidang vonis atas perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya. Rencananya, sidang putusan itu akan dilaksakan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/2/2022) esok.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, memprediksi putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Haryadi tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Diketahui bahwa Haryadi dituntut dengan hukuman selama 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.


"Ya kalau prediksinya vonis kepada Haryadi besok tidak akan jauh beda dengan tuntutan JPU KPK sebelumnya," kata Kamba, Senin (27/2/2023).


Prediksi vonis tersebut diungkapkan bukan tanpa alasan. Hal itu didasarkan pada vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika.

Baca Juga: Berikut Fakta-fakta Persidangan Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti


Dua terdakwa itu diketahui berperan sebagai penyuap dalam perkara suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.


Terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung, Tbk divonis penjara selama 3 tahun dengan denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. 


Sementara itu terdakwa Dandan Jaya Kartika yang hingga kini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) selaku Direktur PT. Java Orient Propety (JOP) divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. 


"Vonis untuk terdakwa Oon Nusihono kemarin sama dengan tuntutan. Untuk terdakwa Dandan lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yakni 2 tahun penjara," terangnya. 


Dalam kesempatan ini, JCW berharap vonis majelis hakim nanti tetap bisa sesuai dengan tuntutan JPU KPK. Dengan tidak lupa tetap berdasar pada fakta hukum yang ada selama persidangan.

Baca Juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta


"Harapannya vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Haryadi Suyuti bersama dengan dua terdakwa lainnya tidak jauh dari tuntutan JPU KPK dan berdasarkan pada fakta hukum yang terungkap dipersidangan," tegasnya.

Load More