SuaraJogja.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti segera menjalani sidang vonis atas perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya. Rencananya, sidang putusan itu akan dilaksakan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/2/2022) esok.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, memprediksi putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Haryadi tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Diketahui bahwa Haryadi dituntut dengan hukuman selama 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.
"Ya kalau prediksinya vonis kepada Haryadi besok tidak akan jauh beda dengan tuntutan JPU KPK sebelumnya," kata Kamba, Senin (27/2/2023).
Prediksi vonis tersebut diungkapkan bukan tanpa alasan. Hal itu didasarkan pada vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika.
Dua terdakwa itu diketahui berperan sebagai penyuap dalam perkara suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung, Tbk divonis penjara selama 3 tahun dengan denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu terdakwa Dandan Jaya Kartika yang hingga kini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) selaku Direktur PT. Java Orient Propety (JOP) divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
"Vonis untuk terdakwa Oon Nusihono kemarin sama dengan tuntutan. Untuk terdakwa Dandan lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yakni 2 tahun penjara," terangnya.
Dalam kesempatan ini, JCW berharap vonis majelis hakim nanti tetap bisa sesuai dengan tuntutan JPU KPK. Dengan tidak lupa tetap berdasar pada fakta hukum yang ada selama persidangan.
Baca Juga: Berikut Fakta-fakta Persidangan Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
"Harapannya vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Haryadi Suyuti bersama dengan dua terdakwa lainnya tidak jauh dari tuntutan JPU KPK dan berdasarkan pada fakta hukum yang terungkap dipersidangan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin