SuaraJogja.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti segera menjalani sidang vonis atas perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya. Rencananya, sidang putusan itu akan dilaksakan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/2/2022) esok.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, memprediksi putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Haryadi tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Diketahui bahwa Haryadi dituntut dengan hukuman selama 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.
"Ya kalau prediksinya vonis kepada Haryadi besok tidak akan jauh beda dengan tuntutan JPU KPK sebelumnya," kata Kamba, Senin (27/2/2023).
Prediksi vonis tersebut diungkapkan bukan tanpa alasan. Hal itu didasarkan pada vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika.
Dua terdakwa itu diketahui berperan sebagai penyuap dalam perkara suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung, Tbk divonis penjara selama 3 tahun dengan denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu terdakwa Dandan Jaya Kartika yang hingga kini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) selaku Direktur PT. Java Orient Propety (JOP) divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
"Vonis untuk terdakwa Oon Nusihono kemarin sama dengan tuntutan. Untuk terdakwa Dandan lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yakni 2 tahun penjara," terangnya.
Dalam kesempatan ini, JCW berharap vonis majelis hakim nanti tetap bisa sesuai dengan tuntutan JPU KPK. Dengan tidak lupa tetap berdasar pada fakta hukum yang ada selama persidangan.
Baca Juga: Berikut Fakta-fakta Persidangan Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
"Harapannya vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Haryadi Suyuti bersama dengan dua terdakwa lainnya tidak jauh dari tuntutan JPU KPK dan berdasarkan pada fakta hukum yang terungkap dipersidangan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
Terkini
-
Cinta Satu Malam Berbayar Mahal: Wanita Sleman Tertipu Pria Kenalan Facebook, Motor Jadi Taruhan
-
Kaget! Sri Sultan HB X Tiba-Tiba Nyanyi di Depan Paskibraka, Ini Alasannya...
-
Setelah Keluhan Bertahun-Tahun, Akhirnya Dishub Sleman Turun Tangan Atasi Truk Ugal-ugalan!
-
Dari Kaos Hilang Jadi Inovasi Digital, Kisah Pemuda Jogja Ciptakan Aplikasi Laundry Tanpa Ribet
-
Keracunan Makanan Siswa Sleman: Semua Pasien Pulang, Tapi Investigasi Terus Berlanjut!