SuaraJogja.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti segera menjalani sidang vonis atas perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya. Rencananya, sidang putusan itu akan dilaksakan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/2/2022) esok.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, memprediksi putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Haryadi tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Diketahui bahwa Haryadi dituntut dengan hukuman selama 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.
"Ya kalau prediksinya vonis kepada Haryadi besok tidak akan jauh beda dengan tuntutan JPU KPK sebelumnya," kata Kamba, Senin (27/2/2023).
Prediksi vonis tersebut diungkapkan bukan tanpa alasan. Hal itu didasarkan pada vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika.
Dua terdakwa itu diketahui berperan sebagai penyuap dalam perkara suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung, Tbk divonis penjara selama 3 tahun dengan denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu terdakwa Dandan Jaya Kartika yang hingga kini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) selaku Direktur PT. Java Orient Propety (JOP) divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp. 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
"Vonis untuk terdakwa Oon Nusihono kemarin sama dengan tuntutan. Untuk terdakwa Dandan lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yakni 2 tahun penjara," terangnya.
Dalam kesempatan ini, JCW berharap vonis majelis hakim nanti tetap bisa sesuai dengan tuntutan JPU KPK. Dengan tidak lupa tetap berdasar pada fakta hukum yang ada selama persidangan.
Baca Juga: Berikut Fakta-fakta Persidangan Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
"Harapannya vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Haryadi Suyuti bersama dengan dua terdakwa lainnya tidak jauh dari tuntutan JPU KPK dan berdasarkan pada fakta hukum yang terungkap dipersidangan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta