SuaraJogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti atas perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya.
Haryadi divonis 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Diketahui putusan tersebut lebih tinggi daripada tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni hukuman penjara 6,5 tahun.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Haryadi Suyuti, M. Fahri Hasyim menyatakan pihaknya memilih untuk pikir-pikir dulu untuk menyikapi putusan majelis hakim itu.
"Pikir-pikir to, putusannya lebih tinggi daripada tuntutannya kan gitu. Ya itu hak sepenuhnya majelis hakim," kata Fahri seusai persidangan di PN Yogyakarta, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga: Ada Fakta Baru, JCW Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Kasus Suap Haryadi Suyuti Soal Perizinan Hotel
Dalam kesempatan ini, Fahri menilai proses persidangan sudah berlangsung secara adil. Semua pihak diberikan waktu dan kesempatan yang sama di dalam persidangan meskipun juga harus dilaksanakan secara hybrid, daring dan luring.
"Proses sidang sesuai hukum acara. Memang ada split ya, satu masalah ada lima nomor perkara. Jadi majelis harus mensiasati tapi itu semua tidak melanggar hukum acara," terangnya.
Kendati begitu, terkait dengan putusan terhadap kliennya tersebut ia menyoroti beberapa poin. Mengingat vonis yang dijatuhkan akhirnya lebih berat dari tuntutan JPU KPK.
"Namun yang kami komentari adalah bahwa pembelaan kami sama sekali tidak digubris. Hal-hal yang meringankan juga tidak disinggung, pengembalian dan niat batin juga tidak dipertimbangkan oleh majelis," tegasnya.
Ke depan pihaknya masih akan mengkonsultasikan langkah usai putusan ini kepada kliennya. Sehingga ia belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Baca Juga: Sebut Haryadi Suyuti Tak Ada Niat Memperkaya Diri, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat
"(Keputusan banding) tergantung klien. Kami konsultasikan dengan klien, apa yang kira-kira akan kami putuskan untuk itu. Tuntuan lebih rendah dari putusan ini yang kami upayakan pikir-pikir dulu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir