SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti putusan hakim terkait dengan uang pengganti yang harus dikembalikan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya.
JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho mengatakan secara umum bahwa vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa merupakan sepenuhnya kewenangan majelis hakim.
"Ya itu kewenangan majelis hakim, menurut kami pas 6 tahun 6 bulan. Tapi ketika majelis hakim memiliki pendapat lain yang berbeda kalau bahasa kami ultra petita, melebihi dari yang kami tuntut, ya tentu tidak menjadi masalah," ujar Ferdian seusai persidangan di PN Yogyakarta, Selasa (28/2/2023).
Terkait apakah JPU KPK kemudian akan melakukan upaya hukum atau tidak, kata Ferdian pihaknya masih memilih pikir-pikir terlebih dulu. Sama seperti dengan kuasa hukum dari terdakwa Haryadi Suyuti.
"Kami masih pikir-pikir berkoordinasi dengan pimpinan. Yang pasti yang kami apresiasi adalah pertama dakwaan kami terbukti dan kedua pertimbangan majelis hakim sebegaian besar mengakomodir pertimbangan dalam tuntutan kami," ujarnya.
Selain pidana badan yakni berupa penjara yang lebih tinggi dari tuntutan yakni 6,5 tahun menjadi 7 tahun. Pihaknya di sini menyinggung soal uang pengganti yang harus dibayarkan Haryadi Suyuti.
"Ada pemberian Rp20 juta yang tidak dipertimbangan oleh majelis hakim. Jadi uang pengganti menurut kami yang bersangkutan masih harus membayar Rp185 juta lagi. Tetapi menurut majelis hakim hanya Rp165 juta," paparnya.
Ia menjelaskan pemberian uang Rp20 juta itu masih terkait dengan penerbitan izin untuk Apartemen Royal Kedhaton. Uang itu diberikan oleh terdakwa lain yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono melalui Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.
"Itu mungkin bagi hakim apakah lupa, apakah alat bukti kurang kuat sehingga tidak dipertimbangan sebagai pemberian kepada Haryadi Suyuti. Akan tetapi menurut kami Rp20 juta itu kami yakini sampai ke Haryadi Suyuti,"
Baca Juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
"Karena Haryadi Suyuti mengakui hal itu, kalau enggak salah itu untuk biaya pas ada demo atau apa. Ini tidak dipertimbangkan hakim," imbuhnya.
Terkait langkah ke depan, pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pimpinan. Untuk selanjutnya menentukan langkah apakah akan bersikap menerima atau upaya hukum.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti atas perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta," ujar Ketua Majelis Hakim M. Djauhar dalam amar putusannya di PN Yogyakarta, Selasa (28/2/2022).
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.
Hakim menilai perbuatan Haryadi sudah sesuai dan memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain putusan pidana dan denda, Haryadi turut dijatuhi hukuman tambahan. Dalam hal ini Haryadi diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta.
"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda dapat di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," terangnya.
Jika kemudian harta benda terpidana masih tak mencukupi untuk digunakan sebagai uang pengganti. Maka kemudian akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
Selain itu, majelis hakim turut memberikan pidana tambahan kepada Haryadi berupa pencabutan hak untuk dipilih jabatan publik yang dipilih selama lima tahun. Terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo