SuaraJogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti atas perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya.
Haryadi divonis 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Diketahui putusan tersebut lebih tinggi daripada tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni hukuman penjara 6,5 tahun.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Haryadi Suyuti, M. Fahri Hasyim menyatakan pihaknya memilih untuk pikir-pikir dulu untuk menyikapi putusan majelis hakim itu.
"Pikir-pikir to, putusannya lebih tinggi daripada tuntutannya kan gitu. Ya itu hak sepenuhnya majelis hakim," kata Fahri seusai persidangan di PN Yogyakarta, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga: Ada Fakta Baru, JCW Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Kasus Suap Haryadi Suyuti Soal Perizinan Hotel
Dalam kesempatan ini, Fahri menilai proses persidangan sudah berlangsung secara adil. Semua pihak diberikan waktu dan kesempatan yang sama di dalam persidangan meskipun juga harus dilaksanakan secara hybrid, daring dan luring.
"Proses sidang sesuai hukum acara. Memang ada split ya, satu masalah ada lima nomor perkara. Jadi majelis harus mensiasati tapi itu semua tidak melanggar hukum acara," terangnya.
Kendati begitu, terkait dengan putusan terhadap kliennya tersebut ia menyoroti beberapa poin. Mengingat vonis yang dijatuhkan akhirnya lebih berat dari tuntutan JPU KPK.
"Namun yang kami komentari adalah bahwa pembelaan kami sama sekali tidak digubris. Hal-hal yang meringankan juga tidak disinggung, pengembalian dan niat batin juga tidak dipertimbangkan oleh majelis," tegasnya.
Ke depan pihaknya masih akan mengkonsultasikan langkah usai putusan ini kepada kliennya. Sehingga ia belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Baca Juga: Sebut Haryadi Suyuti Tak Ada Niat Memperkaya Diri, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat
"(Keputusan banding) tergantung klien. Kami konsultasikan dengan klien, apa yang kira-kira akan kami putuskan untuk itu. Tuntuan lebih rendah dari putusan ini yang kami upayakan pikir-pikir dulu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan