SuaraJogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti atas perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya.
Haryadi divonis 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Diketahui putusan tersebut lebih tinggi daripada tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni hukuman penjara 6,5 tahun.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Haryadi Suyuti, M. Fahri Hasyim menyatakan pihaknya memilih untuk pikir-pikir dulu untuk menyikapi putusan majelis hakim itu.
"Pikir-pikir to, putusannya lebih tinggi daripada tuntutannya kan gitu. Ya itu hak sepenuhnya majelis hakim," kata Fahri seusai persidangan di PN Yogyakarta, Selasa (28/2/2023).
Dalam kesempatan ini, Fahri menilai proses persidangan sudah berlangsung secara adil. Semua pihak diberikan waktu dan kesempatan yang sama di dalam persidangan meskipun juga harus dilaksanakan secara hybrid, daring dan luring.
"Proses sidang sesuai hukum acara. Memang ada split ya, satu masalah ada lima nomor perkara. Jadi majelis harus mensiasati tapi itu semua tidak melanggar hukum acara," terangnya.
Kendati begitu, terkait dengan putusan terhadap kliennya tersebut ia menyoroti beberapa poin. Mengingat vonis yang dijatuhkan akhirnya lebih berat dari tuntutan JPU KPK.
"Namun yang kami komentari adalah bahwa pembelaan kami sama sekali tidak digubris. Hal-hal yang meringankan juga tidak disinggung, pengembalian dan niat batin juga tidak dipertimbangkan oleh majelis," tegasnya.
Ke depan pihaknya masih akan mengkonsultasikan langkah usai putusan ini kepada kliennya. Sehingga ia belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Baca Juga: Ada Fakta Baru, JCW Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Kasus Suap Haryadi Suyuti Soal Perizinan Hotel
"(Keputusan banding) tergantung klien. Kami konsultasikan dengan klien, apa yang kira-kira akan kami putuskan untuk itu. Tuntuan lebih rendah dari putusan ini yang kami upayakan pikir-pikir dulu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan putusan tersebut dilaksanakan secara luring dan daring di PN Yogyakarta dengan dihadiri kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU). Sementara terdakwa Haryadi Suyuti dihadirkan melalui daring.
Diketahui bahwa putusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penunutut Komisi (JPU) Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU KPK sebelumnya menuntut Haryadi selama 6,5 tahun pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta," ujar Ketua Majelis Hakim M. Djauhar dalam amar putusannya di PN Yogyakarta, Selasa (28/2/2022).
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.
Hakim menilai perbuatan Haryadi sudah sesuai dan memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan