SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti putusan hakim terkait dengan uang pengganti yang harus dikembalikan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya.
JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho mengatakan secara umum bahwa vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa merupakan sepenuhnya kewenangan majelis hakim.
"Ya itu kewenangan majelis hakim, menurut kami pas 6 tahun 6 bulan. Tapi ketika majelis hakim memiliki pendapat lain yang berbeda kalau bahasa kami ultra petita, melebihi dari yang kami tuntut, ya tentu tidak menjadi masalah," ujar Ferdian seusai persidangan di PN Yogyakarta, Selasa (28/2/2023).
Terkait apakah JPU KPK kemudian akan melakukan upaya hukum atau tidak, kata Ferdian pihaknya masih memilih pikir-pikir terlebih dulu. Sama seperti dengan kuasa hukum dari terdakwa Haryadi Suyuti.
"Kami masih pikir-pikir berkoordinasi dengan pimpinan. Yang pasti yang kami apresiasi adalah pertama dakwaan kami terbukti dan kedua pertimbangan majelis hakim sebegaian besar mengakomodir pertimbangan dalam tuntutan kami," ujarnya.
Selain pidana badan yakni berupa penjara yang lebih tinggi dari tuntutan yakni 6,5 tahun menjadi 7 tahun. Pihaknya di sini menyinggung soal uang pengganti yang harus dibayarkan Haryadi Suyuti.
"Ada pemberian Rp20 juta yang tidak dipertimbangan oleh majelis hakim. Jadi uang pengganti menurut kami yang bersangkutan masih harus membayar Rp185 juta lagi. Tetapi menurut majelis hakim hanya Rp165 juta," paparnya.
Ia menjelaskan pemberian uang Rp20 juta itu masih terkait dengan penerbitan izin untuk Apartemen Royal Kedhaton. Uang itu diberikan oleh terdakwa lain yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono melalui Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.
"Itu mungkin bagi hakim apakah lupa, apakah alat bukti kurang kuat sehingga tidak dipertimbangan sebagai pemberian kepada Haryadi Suyuti. Akan tetapi menurut kami Rp20 juta itu kami yakini sampai ke Haryadi Suyuti,"
Baca Juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
"Karena Haryadi Suyuti mengakui hal itu, kalau enggak salah itu untuk biaya pas ada demo atau apa. Ini tidak dipertimbangkan hakim," imbuhnya.
Terkait langkah ke depan, pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pimpinan. Untuk selanjutnya menentukan langkah apakah akan bersikap menerima atau upaya hukum.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti atas perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta," ujar Ketua Majelis Hakim M. Djauhar dalam amar putusannya di PN Yogyakarta, Selasa (28/2/2022).
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.
Hakim menilai perbuatan Haryadi sudah sesuai dan memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
3 Pendaki Ilegal Masuk Gunung Merapi, Satu Berhasil Selamat, Dua Masih Dicari
-
Banjir Merenggut Sawah dan Rumah, Mahasiswa Sumatera dan Aceh di Jogja Berjuang Bertahan Hidup
-
3.000 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Nataru, Siagakan 20 Pos Operasi Lilin Progo 2025
-
Lewat Jalan Sehat, BRI Group Himpun Dana Kemanusiaan untuk Pemulihan Sumatra
-
4 Link Saldo DANA Kaget Bisa Bikin Wisata Akhir Tahun Makin Cuan!