SuaraJogja.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan Restoran Bilik Kayu Heritage di Kota Yogyakarta tidak terdaftar sebagai anggota resmi PHRI.
Diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebut restoran itu milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo. Restoran itu masuk dalam 6 perusahaan yang dimiliki oleh ayah Mario Dandy Satrio tersebut.
"Satu kita tidak tahu itu (Bilik Kayu) pemiliknya siapa. Kedua itu belum masuk anggota PHRI. Jadi dia belum mempunyai kartu tanda anggota maupun calon anggota," ujar Ketua PHRI DIY, Deddy Pranawa Eryana dikonfirmasi awak media, Kamis (2/3/2023).
Dijelaskan Deddy setiap hotel dan restoran yang ingin bergabung menjadi anggota PHRI DIY perlu melengkapi persyaratan dan perizinan yang dibutuhkan. Jika sudah melengkapi semuanya yang bersangkutan baru bisa tercatat dalam keanggotaan.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan oleh Anak pejabat, Penyidik Siap Periksa HP Saksi AG dan Dua Tersangka Lain
Namun jika sudah mengajukan namun belum melengkapi semua persyaratan secara utuh. Maka hotel dan restoran itu masih berstatus sebagai calon anggota.
"KTA (kartu tanda anggota) itu perizinannya lengkap baru bisa masuk anggota PHRI. Kalau anggota PHRI itu juga ada yang calon anggota PHRI karena perizinannya belum lengkap tapi sudah mendaftar. Jadi belum punya KTA. Dua kriteria itu, mereka (Bilik Kayu) enggak masuk," terangnya.
Ia tak mengetahui lebih jauh terkait dengan restoran yang tengah ramai diperbincangkan tersebut. Baik terkait perizinan maupun yang lain.
"Ya saya enggak tahu. Mengapa dia enggak masuk (keanggotaan) itu saya enggak tahu, dia enggak kontak kita juga," ucapnya.
Proses menjadi keanggotaan PHRI DIY sendiri memang harus diajukan secara pribadi baik oleh hotel atau restoran itu. Nanti baru dicek seluruh kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah KPK Sita Seluruh Aset Mahfud MD, Kasus Korupsi Baru Menko Polhukam Terkuak?
"Jadi mengajukan, mendaftar diri. Kalau kita meneliti perizinannya belum lengkap itu menjadi calon anggota. Tapi kalau sudah lengkap sudah bayar uang pangkal, bayar iuran nantinya akan mendapatkan kartu tanda anggota resmi," tuturnya.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah