SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti pentingnya Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan. Hal itu menyusul kasus pejabat-pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki harta kekayaan melimpah hingga dipamerkan di media sosial.
Zaenur menuturkan bahwa secara konsep tindak pidana korupsi, illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah sampai saat ini bukan merupakan pelanggaran hukum. Hal-hal yang masuk dalam pelanggaran hukum sendiri adalah korupsi, suap, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tapi illicit enrichment itu bukan tindak pidana atau pelanggaran hukum. Jadi kalau ada penyelenggara negara harta jumbo, rekeningnya gendut ya itu bukan suatu pelanggaran hukum," kata Zaenur kepada awak media, Kamis (2/3/2023).
"Kecuali aparat penegak hukum mempunyai alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa penyelenggara negara tersebut melakukan korupsi atau pencucian uang. Nah untuk mencari alat buktinya itu kan tidak mudah," tambahnya.
Baca Juga: 2 Tahun Jabat Wali Kota Solo, Harta Kekayaan Gibran Naik Rp 734 Juta
Sehingga, disampaikan Zaenur, Indonesia sudah wajib hukumnya untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Jika RUU tersebut disahkan maka illicit enrichment dan unexplained wealth atau penambahan harta secara tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya itu harus dibuktikan oleh penyelenggara negara.
"Kekayaan itu harus dibuktikan bahwa diperoleh atau berasal dari perolehan yang sah. Kalau gagal itu kemudian harta tersebut akan disita oleh negara," ujarnya.
RUU Perampasan Aset dinilai akan sangat efektif untuk merampas aset penyelenggara negara yang tidak jelas asal usulnya. Sehingga KPK atau penegak hukum tidak harus mencari alat bukti terlebih dulu bahwa seorang penyelenggara negara itu menerima suap atau tidak.
"Cukup memberi kesempatan pada penyelenggara negara untuk membukti bahwa harta tersebut berasal dari perolehan yang sah. Gagal membuktikan disita untuk negara," imbuhnya.
Padahal, kata Zaenur, Indonesia itu sudah meratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi. Di dalam konvensi PBB tersebut ada kewajiban bagi negara untuk mengatur illicit enrichment dalam peraturan hukum nasionalnya.
Baca Juga: Dicecar Wartawan Soal Klarifikasi Harta Kekayaan ke KPK 8,5 Jam, Rafael Alun: Tanyakan ke KPK
"Tapi tidak dilakukan sampai sekarang. Kenapa tidak dilakukan sampai sekarang? Saya sih melihat tidak adanya political will dari pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR karena mungkin mereka mungkin takut ya kalau RUU perampasan aset ini disahkan akan ya mereka bisa menjadi korban pertama," paparnya.
Berita Terkait
-
Lebih Kaya dari Ridwan Kamil, Nasib Atalia Praratya Usai Diduga Diselingkuhi Tuai Prihatin
-
Lebih Tajir dari Ridwan Kamil, Segini Harta Kekayaan Atalia Praratya
-
Ridwan Kamil Punya Utang Rp 3,3 Miliar, Intip Harta Kekayaan dan Bisnisnya
-
Profil Lengkap Ferry Irwandi: Pendidikan, Karier dan Kekayaan
-
Fuji Kalah! Ini Penghasilan Fantastis Willie Salim dari TikTok
Terpopuler
- Banyak Pemain Keturunan Indonesia, Erick Thohir: Dulu Timnas Indonesia Dibela Pemain Afrika
- Beda Jauh Kekayaan Menpar Widiyanti vs Dedi Mulyadi Usai Kritik Pembongkaran Tempat Wisata
- Ridwan Kamil Diduga Selingkuh, Disebut Kabur Saat Tahu Lisa Mariana Hamil
- 5 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Brio Seken tapi Segagah Fortuner: Ada yang Setara Xmax
- Bagi-Bagi Alat Salat di Jalan, Penampilan Sarwendah Jadi Omongan Ibu-Ibu
Pilihan
-
2 Laga, 2 Gol, Ole Romeny: Saya Mau Jadi Bagian Penting Timnas Indonesia
-
Produsen Otomotif Mulai Khawatir Imbas Tarif Baru Trump, Ekonomi Indonesia Bisa Terdampak?
-
Ayah Masuk Islam di Indonesia, PSSI Belum Proses Naturalisasi Miliano Jonathans
-
Muka Beda Bung Towel: Keras ke Shin Tae-yong, Lunak ke Patrick Kluivert
-
Jadi Cadangan Saat Timnas Indonesia Sikat Bahrain, Dean James Berharap Lebih
Terkini
-
Pemkot Yogyakarta Pastikan Revitalisasi Pasar Terban Perhatikan Pengelolaan Limbah
-
Tinjau Proyek Revitaliasi Pasar Terban, Wapres Gibran Soroti Hal Ini
-
BRI Group Sukses Berangkatkan 8.482 Pemudik Lewat Program Mudik Gratis
-
Lonjakan Penumpang di YIA Terjadi, Ini Persiapan Bandara dan Tips Mudik Lancar
-
Layanan Publik di Sleman Dipastikan Tetap Beroperasi Selama Lebaran