SuaraJogja.id - Salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Gunung Kidul, AS (50) ditangkap Sub Dit Tipikor Polda DIY. AS terjerat kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari Gunungkidul pada 2015 lalu.
AS menjadi tersangka kedua yang ditangkap dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya II (63), mantan Direktur Utama RSUD Wonosari sudah ditangkap dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Memang tersangkanya ada dua, II dan AS. Nama AS muncul dari fakta persidangan," ungkap Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Indra Waspada Yuda di Mapolda DIY, Senin (06/03/2023)
Dalam kasus tersebut, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini beberapa waktu yang lalu. Namun berkas perkara baru lengkap pada 27 Februari 2023 lalu sesuai Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor B1132/M.4/FI.1/02/2003.
Baca Juga: Usai Bertemu Erick Thohir, Jaksa Agung Ungkap Ada Kasus Baru yang Bakal Diusut di BUMN
Berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU pada Jumat (03/03/2023), tersangka diamankan pada Sabtu (04/03/2023). AS pun ditahan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada Senin (06/03/2023).
"Kami amankan di rumahnya. Saat itu dia memang berada di rumah," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, AS diduga melakukan tindakan korupsi di RSUD Wonosari sebesar Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium tahun 2009-2012. AS yang saat itu menjabat Kepala Bidang Tehnis RSUD Wonosari memerintahkan untuk mengembalikan/mengumpulkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium yang telah dibayarkan yaitu periode tahun 2009 s/d tahun 2012.
Uang dari para dokter sebenarnya sudah dikembalikan. Namun uang itu tidak masuk ke kas daerah dan hanya di kas RSUD Wonosari untuk kepentingan pribadi AS dan II.
Sekitar Agustus 2015, uang yang disimpan dalam brangkas sejumlah Rp 470 juta oleh II digunakan tanpa melalui mekanisme yang benar bersama tersangka AS untuk kepentingan pribadi.
AS kemudian membuat kuitansi yang isinya tidak benar. Hal ini seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut. Sehingga atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp470 juta
Tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"[Tersangka] ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
KPK Sebut Sekda Bengkulu Kumpulkan Seluruh Ketua OPD dan Kepala Biro, Untuk 'Muluskan' Rohidin di Pilkada
-
Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka, KPK Sebut Rohidin Mersyah Palak Kepala Dinas Untuk Dana Pilkada
-
Sekda Bengkulu dan Ajudan Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan-Gratifikasi
-
OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Sita Rp7 Miliar
-
Tok! KPK Umumkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah Jadi Tersangka
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi