SuaraJogja.id - Salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Gunung Kidul, AS (50) ditangkap Sub Dit Tipikor Polda DIY. AS terjerat kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari Gunungkidul pada 2015 lalu.
AS menjadi tersangka kedua yang ditangkap dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya II (63), mantan Direktur Utama RSUD Wonosari sudah ditangkap dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Memang tersangkanya ada dua, II dan AS. Nama AS muncul dari fakta persidangan," ungkap Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Indra Waspada Yuda di Mapolda DIY, Senin (06/03/2023)
Dalam kasus tersebut, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini beberapa waktu yang lalu. Namun berkas perkara baru lengkap pada 27 Februari 2023 lalu sesuai Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor B1132/M.4/FI.1/02/2003.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU pada Jumat (03/03/2023), tersangka diamankan pada Sabtu (04/03/2023). AS pun ditahan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada Senin (06/03/2023).
"Kami amankan di rumahnya. Saat itu dia memang berada di rumah," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, AS diduga melakukan tindakan korupsi di RSUD Wonosari sebesar Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium tahun 2009-2012. AS yang saat itu menjabat Kepala Bidang Tehnis RSUD Wonosari memerintahkan untuk mengembalikan/mengumpulkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium yang telah dibayarkan yaitu periode tahun 2009 s/d tahun 2012.
Uang dari para dokter sebenarnya sudah dikembalikan. Namun uang itu tidak masuk ke kas daerah dan hanya di kas RSUD Wonosari untuk kepentingan pribadi AS dan II.
Sekitar Agustus 2015, uang yang disimpan dalam brangkas sejumlah Rp 470 juta oleh II digunakan tanpa melalui mekanisme yang benar bersama tersangka AS untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Usai Bertemu Erick Thohir, Jaksa Agung Ungkap Ada Kasus Baru yang Bakal Diusut di BUMN
AS kemudian membuat kuitansi yang isinya tidak benar. Hal ini seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut. Sehingga atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp470 juta
Tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"[Tersangka] ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
Relawan BRI Peduli Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sekolah untuk Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Gempa Guncang Sleman, Aktivitas di PN Sleman Sempat Terhenti
-
Akses Mudah dan Strategis, Ini Pilihan Penginapan Jogja Murah di Bawah 500 Ribu Dekat Malioboro
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Rayakan Ulang Tahun ke-2 dengan Menggelar Berbagai Kegiatan
-
Trah Sultan HB II Ungkap Aset Rampasan Geger Sepehi 1812 yang Masih di Inggris, Nilainya Fantastis