SuaraJogja.id - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidihartana telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terkait dengan kasus korupsi berupa suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta.
Nurwidhihartana dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun setelah terlibat dalam perkara suap IMB tersebut. Ia turut didenda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Terkait dengan kasus itu, Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi memastikan yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi berat.
"Ya gini, sesuai ketentuan, yang diancam pidana 4 tahun itu bisa diberi sanksi berat," kata Sumadi saat dihubungi awak media, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: Penyebab Negara Berpotensi Rugi Rp4,5 Triliun Gara-Gara Proyek Tol Era Jokowi
Kendati demikian, Sumadi mengaku belum dapat memastikan bentuk sanksi berat yang akan diterima Nurwidihartana. Sebab ada sejumlah kemungkinan bentuk sanksi berat itu sendiri.
"Apakah diberhentikan dengan tidak hormat atau tidak mendapat hak pensiun ataukah yang lain-lain. Ya sanksi berat itu kan ada kualifikasinya," terangnya.
"Iya kalau berat iya tapi apakah itu tidak dengan hormat atau dengan hormat dan sebagainya itu nanti ada pertimbangannya," imbuhnya.
Terkait dengan status Nurwidihartana sebagai PNS sendiri, kata Sumadi, pihaknya masih akan menindaklanjuti hal tersebut. Ia masih menunggu salinan putusan dari PN Yogyakarta.
"Statusnya terus terang nanti akan kita tindaklanjuti tetapi kami belum dapat petikan putusan. Nanti kami minta salinan putusan itu di pengadilan," tandasnya.
Diketahui Nurwidihartana tidak sendiri menjadi tersangka dalam kasus ini. Ada nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang juga terlibat serta tangan kanan atau asisten pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Ada pula Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika selaku pemberi suap.
Berita Terkait
-
Berapa Kekayaan Hendry Lie? Aset Vila Bernilai Puluhan Miliar Disita Kejagung
-
Tanggapi Komentar Kuasa Tom Lembong, Kejagung: di Mananya Abuse Of Power?
-
Kasus Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
-
Modal Pilkada dan Caleg Besar Celah Korupsi, Bamsoet ke Capim KPK: Demokrasi Kita Jurus NPWP, Nomor Piro Wani Piro
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Tax Amnesty Bergulir Lagi, Para Pengemplang Pajak Bakal Diampuni Prabowo
-
Rupiah Lagi-lagi Perkasa Imbas Yield Obligasi AS Anjlok
-
Harga Emas Antam Naik Drastis, Hampir Tembus Rp 1,5 Juta/Gram
-
Tepok Jidat! Arab Saudi Kuat Banget, Timnas Indonesia Bisa Menang Nggak?
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
Terkini
-
TPST Piyungan Overload, Menteri LHK Desak DIY Olah Sampah Sisa Makanan Jadi Cuan
-
Waspada Penjual Minyak Goreng Keliling, Pedagang di Bantul Rugi Jutaan Rupiah
-
Ternyata Ini Alasan Kenapa Ketika Hujan Tiba Muncul Perasaan Sedih hingga Galau
-
DLH: Selain Atasi Sampah, Keberadaan TPST di Bantul Mampu Serap Tenaga Kerja hingga Ratusan Orang
-
Kecewa Masih Lihat Tumpukan Sampah di Depo Mandala Krida, Menteri Lingkungan Hidup Bakal Panggil Pemkot Jogja