SuaraJogja.id - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidihartana telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terkait dengan kasus korupsi berupa suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta.
Nurwidhihartana dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun setelah terlibat dalam perkara suap IMB tersebut. Ia turut didenda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Terkait dengan kasus itu, Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi memastikan yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi berat.
"Ya gini, sesuai ketentuan, yang diancam pidana 4 tahun itu bisa diberi sanksi berat," kata Sumadi saat dihubungi awak media, Jumat (10/3/2023).
Kendati demikian, Sumadi mengaku belum dapat memastikan bentuk sanksi berat yang akan diterima Nurwidihartana. Sebab ada sejumlah kemungkinan bentuk sanksi berat itu sendiri.
"Apakah diberhentikan dengan tidak hormat atau tidak mendapat hak pensiun ataukah yang lain-lain. Ya sanksi berat itu kan ada kualifikasinya," terangnya.
"Iya kalau berat iya tapi apakah itu tidak dengan hormat atau dengan hormat dan sebagainya itu nanti ada pertimbangannya," imbuhnya.
Terkait dengan status Nurwidihartana sebagai PNS sendiri, kata Sumadi, pihaknya masih akan menindaklanjuti hal tersebut. Ia masih menunggu salinan putusan dari PN Yogyakarta.
"Statusnya terus terang nanti akan kita tindaklanjuti tetapi kami belum dapat petikan putusan. Nanti kami minta salinan putusan itu di pengadilan," tandasnya.
Baca Juga: Penyebab Negara Berpotensi Rugi Rp4,5 Triliun Gara-Gara Proyek Tol Era Jokowi
Diketahui Nurwidihartana tidak sendiri menjadi tersangka dalam kasus ini. Ada nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang juga terlibat serta tangan kanan atau asisten pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Ada pula Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika selaku pemberi suap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
-
Dinkes Sleman Sebut Tren Kasus ISPA Naik, Sepanjang 2025 Tercatat Sudah Capai 94 Ribu
-
Mengatur Cash Flow Rumah Tangga: Kenapa Token Listrik Perlu Masuk Daftar Prioritas
-
Ramai Motor Mogok Massal di Jawa Timur, Pakar Sebut Tak Terkait Campuran Etanol di Pertalite
-
Dear Presiden Prabowo, Judol Ancam Program Pro-Rakyat, Terbitkan PP PSE!
-
Bantul Rombak Pejabat Tinggi! Ini Alasan dan Janji Bupati Soal Pelayanan Publik