Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 14 Maret 2023 | 13:03 WIB
Salah satu kuasa hukum terdakwa kasus kejahatan jalanan di Gedongkuning, Taufiqurrahman melaporkan penyidik ke Propam Polda DIY, Jumat (4/11/2022). [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]


Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta telah memvonis kelima terdakwa tersebut bersalah. Dalam sidang yang digelar November 2022 lalu para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.


Persidangan itu memutu bahwa terdakwa Ryan Nanda Saputra dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan empat orang terdakwa lainnya masing-masing divonis 6 tahun penjara.


Sementara itu, Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengaku sudah menerima laporan dari Komnas HAM terkait perkara Gedongkuning. Saat ini anggotanya tengah diperiksa jajaran Provos sebagai tindaklanjut atas rekomendasi tersebut.


"Laporan Komnas HAM sudah saya terima dan Polda DIY sudah melakukan (pemeriksan). Iya, sudah melakukan. Sedang (diperiksa) Provos," ujar Suwondo.

Baca Juga: Viral! Pelaku Klitih di Yogyakarta Ditabrak Mobil, Ternyata Pelaku Dibawah Umur


Kendati demikian, Suwondo enggan memaparkan lebih jauh berapa jumlah anggota yang diperiksa. Selanjutnya anggota yang bersangkutan akan menjalaji sidang disiplin.


"Nanti langkah tindaklanjutnya setelah pemeriksaan Provos ya langkah selanjutnya harus sidang disiplin," tandasnya.

Load More