SuaraJogja.id - Sejumlah oknum penyidik Polda DIY diduga melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap para pelaku kasus klitih Gedongkuning. Temuan itu berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kuasa Hukum terdakwa Ryan Nanda Saputra alias Botak (19) dan Fernandito Aldrian Saputra (18), Taufiqurrahman membenarkan memang telah mengirim laporan ke Komnas HAM terkait dugaan kekerasan itu. Pihaknya melaporkan penyidik Polda DIY terkait dengan kasus itu.
"Kami melaporkan ke Komnas HAM di Jakarta. Kami melaporkan penyidik Polda ya, karena sepemahaman kami perkara itu ditangani oleh Polda DIY," ujar Taufiq, Selasa (14/3/2023).
Ia menuturkan salah satu yang terlapor yaitu Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Dirreskrimum Polda DIY. Kini yang bersangkutan sudah berpindah tugas sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Viral! Pelaku Klitih di Yogyakarta Ditabrak Mobil, Ternyata Pelaku Dibawah Umur
"Beliau selaku penyidik yang pertama kali memajang kelima terdakwa dalam konferensi pers di Polda DIY. Adapun pembantunya adalah rekan-rekan di polsek itu. Semua penyidiknya terkait itu kita laporkan," terangnya.
Disebutkan Taufiq, kelima terdakwa kasus ini termasuk kliennya mengalami tindak kekerasan setelah dipaksa untuk mengakui perbuatan mereka. Padahal, ia mengklaim kelima terdakwa tak melakukan bahkan tak tahu soal kasus klitih tersebut.
"Jadi mereka disiksa supaya mereka mengaku perbuatan yang mana mereka sendiri tidak paham. Jangankan melakukan, mengetahui saja tidak," ungkapnya.
"Kelima anak ini, terutama Fernandito dan Ryan itu tidak tahu, perkara ini seperti apa, siapa yang melakukan, siapa korban. Seperti di persidangan yang sudah saya ungkapkan," sambungnya.
Namun mereka justru dibawa oleh penyidik dan ditetapkan tersangka dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Hingga selanjutnya diketahui kelima terdakwa itu dalam keadaan lebam-lebam akibat dianiaya.
Baca Juga: Tujuan Remaja Melakukan Klitih Hingga Melukai Pengendara Lain
Dugaan kekerasan oleh oknum polisi itu, kata Taufiq, tidak hanya dialami dua kliennya saja. Tetapi juga kepada ketiga terdakwa lain yakni Musyaffa Affandi, Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri.
Berita Terkait
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
ART Dianiaya Majikannya di Jakarta, Luka Lebam Korban Dicurigai Keluarga usai Mudik ke Kampung
-
Samson Tewas Dianiaya, Ini Alasan Para Tersangka Tak Ditahan Polisi
-
Enggak Dikasih Minuman Kaleng untuk Oplos Miras, Pria di Ciledug Tega Sabet Pemilik Warung dengan Parang
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan