SuaraJogja.id - Sebuah video yang memperlihatkan penutupan patung Bunda Maria di Lendah, Kulon Progo viral di media sosial.
Dalam video singkat yang salah satunya diunggah akun Instagram @YLBHI, terlihat sebuah patung Bunda Maria yang terletak di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo tampak ditutup menggunakan kain terpal.
Penutupan tersebut merupakan buntut protes dari salah satu ormas Islam pada Rabu (22/3/2023).
Kepala Polsek Lendah, Agus Dwi Sumarsangko, mengatakan penutupan terpal pada patung tersebut disebabkan karena protes dari ormas Islam beberapa waktu lalu.
“Pemasangan terpal pada patung tersebut sebagai tindak lanjut atas kedatangan ormas Islam yang datang beberapa waktu lalu menyampaikan aspirasi masyarakat atas ketidakyamanan karena keberadaan patung tersebut. Mereka menganggapnya [patung Bunda Maria] mengganggu umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah,” kata Agus seperti dikutip dari HarianJogja.com, Kamis (23/3/2023).
Agus menegaskan penutupan patung tersebut bukan dilakukan oleh polisi, melainkan oleh pemilik tempat doa tersebut.
“Kami hanya menyaksikan. Terpal itu juga dipesan oleh pemilik tempat doa dari Jakarta,” katanya.
Menyikapi penutupan patung bunda Maria itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur memberikan kecaman.
“Polisi yang harusnya melindungi dan menjamin hak warga untuk beragama dan berkeyakinan, malah menjadi pelaku diskriminasi yang merampas hak dan kebebasan umat Katolik di Jogja dalam mengekspresikan keyakinannya,” kata @muhamad.isnur.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Jogja, Berpusat di Barat Daya Kulon Progo
Dia mendesak Kapolri untuk menindak tegas bawahannya yang melanggar konstitusi Republik Indonesia.
Terpisah, Direktur Eksekutif Setara Institut, Halili Hasan menyayangkan adanya tindakan intoleransi tersebut.
“Apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Semua warga negara punya hak yang sama untuk beragama dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing,” kata Halili, Kamis (23/3/2023).
Halili menambahkan jaminan kebebasan dalam beragama dan kepercayaannya sudah termuat dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, karena itu hal tersebut bukan sesuatu yang dapat ditawar. Tegasnya, ketiadaan penegakan hukum akan mengundang kejahatan lain.
“Ini [kejadian] semacam testing the water apakah negara mempunyai tindakan yang presisi yang dapat memastikan kelompok minoritas ini dilindungi,” katanya.
Lebih jauh, Halili menerangkan yang sedang terjadi bukan hanya di Kulon Progo tetapi juga di kabupaten lain saat ini adalah apa yang disebut dengan mayoritarianisme. Kelompok yang kuat cenderung menggunakan alasan stabilitas nasional atau politik untuk membiarkan persekusi kelompok minoritas.
“Selama ini memang banyak kelompok yang banyak itu diam atau silence majority. Kalau ada segelintir orang yang tidak merepresentasikan kelompok yang banyak, sedangkan kelompok yang banyak tersebut memilih diam, ya akhirnya ruang-ruang publik akan ditentukan segelintir orang tersebut,” ucapnya.
Halili berharap agar Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dapat mengupayakan jaminan kebebasan beragama dengan kembali membuka patung tersebut dan memastikan kejadian serupa tidak terjadi di wilayah lain di Kulon Progo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!
-
6 Fakta Guru SLB di Jogja Diduga Lecehkan Siswi Difabel, Kasusnya Kini Diproses Polisi
-
Diduga Lakukan Pemerasan, Polda DIY Nonaktifkan dan Patsus Anggota Satintelkam Polres Bantul
-
Pemkot Yogyakarta Pastikan Stok Bahan Pangan Selama Ramadan Aman, Masyarakat Diimbau Tak Panik