Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 29 Maret 2023 | 15:43 WIB
Penjabat (Pj) Sekda DIY, Wiyos Santoso. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini dicopot jabatan. Pencopotan Muharomah yang tertuang dalam surat telegram bernomor ST/714/III/KEP./2023 tertanggal 27 Maret 2023 dilakukan pasca kasus penutupan patung Bunda Maria dengan terpal.


Dalam surat telegram itu, AKBP Muharomah Fajarini dimutasi sebagai perwira menengah (pamen) Polda DIY. Jabatan Kapolres Kulon Progo kini dipercayakan kepada AKBP Nunuk Setiyowati.


Pemda DIY yang mengetahui pencopotan ini pun memberikan tanggapannya. Penjabat (Pj) Sekda DIY, Wiyos Santoso di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (29/03/2023) mengungkapkan tak mempermasalahkan pencopotan jabatan tersebut. 


"Ya tidak masalah [kapolres kulon progo dicopot jabatannya]," ungkapnya.

Baca Juga: Selain Kapolres Kulon Progo, Dua Pejabat Tinggi di Polda DIY juga Dimutasi


Menurut Wiyos, rotasi atau mutasi jabatan pejabat dimanapun sudah biasa dilakukan. Mutasi tersebut merupakan hal yang wajar di organisasi apapun alasannya, termasuk kemungkinan karena adanya kasus intoleransi yang terjadi di Kulon Progo.


Wiyos berharap kasus penutupan patung Bunda Maria dengan terpal bisa diselesaikan dengan baik. Dengan demikian kasus tersebut tidak semakin berkepanjangan karena menyangkut isu sensitif keagamaan.


Sementara bagi pemilik rumah doa, Wiyos mengingatkan kembali untuk segera menyelesaikan ijin yang ditetapkan. Dengan demikian keberadaan rumah doa tersebut bisa bermanfaat bagi umatnya.


"Kalau untuk ijinnya, ada prosedur yang harus dilengkapi sesuai aturan yang ada. Dan ijin untuk tempat ibadan kewenangannya di departemen agama," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Kapolres Kulon Progo Dicopot Usai Heboh Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Begini Penjelasan Polda DIY

Load More